Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibunuh dan Dibuang, Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap Pelakunya

SEMARANG, MEDGO.ID – Polrestabes Semarang, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pembuangan bayi, Senin (4/10/2021).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021) pagi, dalam keterangannya mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut berawal dari laporan warga di Ringintelu RT 04 RW 01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menemukan sesosok bayi yang sudah tidak bernyawa pada Sabtu (2/10/2021) pukul 07.00 wib.

“Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab tewasnya bayi tanpa nama itu.”, kata AKBP Donny.

Usai olah TKP, lanjut AKBP Donny, pihak kepolisian langsung bergerak memburu pelaku dan kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.

“Tersangkanya adalah Y (23 tahun), perempuan asal Brebes dan A (22 tahun), asal Semarang. Mereka ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 wib di kamar kos di daerah Kradenan Sampangan”, kata AKBP Donny.

Kedua orang tersangka tersebut, imbuh AKBP Donny, tidak lain adalah orang tua kandung bayi itu. Mereka menghabisi nyawa bayinya lantaran bayi itu hasil dari hubungan gelap.

“Awal mulanya kedua tersangka berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian mulai bulan Januari 2021, kedua tersangka mulai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Pada bulan Agustus 2021 tersangka Y menyampaikan pada tersangka A jika dirinya hamil. Karena malu, tersangka A menyarankan pada tersangka Y agar menggugurkan kandungannya dan tersangka Y menyetujuinya”, terangnya.

Dari situ, lanjutnya, tersangka A mencari obat penggugur kandungan dengan cara mencari di internet. setelah memperoleh obat penggugur kandungan, tersangka A memberikan obat tersebut pada tersangka Y dan meminum obat tersebut berturut-turut selama tiga hari.

“Setelah minum obat tersebut, Y merasa sakit pada bagian perut dan berusaha untuk berobat ke dokter umum. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan di dokter umum, Yustiani masuk ke toilet di rumah warga dan melahirkan bayinya di toilet itu. karena takut diketahui orang banyak, bayi tersebut lehernya dijerat dengan kain yang sudah ada di dalam toilet hingga bayi tersebut meninggal,” ungkap AKBP Donny.

Setelah dipastikan tewas, lanjut Donny, oleh Y bayi itu dibungkus dengan kain yang telah digunakan untuk menjerat leher bayi dan membuangnya di belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi toilet.

Selain mengamankan kedua tersangka, Satreskrim Polrestabes Semarang juga mengamankan barang bukti pendukung lainya yaitu tiga botol obat penggugur kandungan, satu strip obat paramex, satu botol minuman bersoda, kain pel dan dua handphone. (*).