Bawaslu Ungkap Beberapa Pelanggaran Peserta Pemilu di Gorontalo

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang didapat pada peserta Pemilu tahun 2024 pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah misterius, bertempat di Aula Rujab Gubernur, Kamis (14/12/2023). 

Rapat yang dipimpin Pejabat Gubernur Ismail Pakaya ini dalam rangka evaluasi kampanye pemilu 2024, kesiapan pelaksanaan natal dan tahun baru, serta penertiban pemanfaatan ruang Danau Limboto.

“Kami sudah menemukan beberapa hal yang sifatnya dugaan pelanggaran. Ketika kami sudah menyampaikan saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti,” kata Idris.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Idris membeberkan hal yang sifat dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye ini antara lain penggunaan sarana ibadah dalam penyaluran bantuan yang saat ini sedang diproses oleh Bawaslu Bone Bolango dan dalam tahap penanganan oleh Sentra Kawasan Hukum Terpadu. Kemudian diduga adanya pelanggaran administrasi terhadap sistem dan prosedur yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan di Kabupaten Bone Bolango, serta pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penetapan calon tetap di Kabupaten Gorut.

Lebih lanjut, Idris menekankan temuan terkait netralitas ASN atas aktivitas dalam menggunakan media sosial, di mana KPU dan Bawaslu serta komisi penyelenggara jelas melarang keikutsertaan ASN selama masa kampanye. Ia berharap dengan berbagai edukasi dan sosialisasi untuk menggunakan sarana media sosial ini mendorong ASN tidak melakukan tindakan, baik yang bersifat menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Deras, Beberapa Rumah Warga di Desa Soginti Digenang Banjir

“Sebelum memasuki masa kampanye, Bawaslu telah menyampaikan beberapa upaya mitigasi dalam bentuk kegiatan sosialisasi, imbauan tertulis kepada seluruh jajaran pemangku kepentingan termasuk didalamnya peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan teknis dalam pelaksanaan kampanye,” ungkap Idris.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Selebihnya pada rapat tersebut Idris melaporkan NPHD yang masih terkendala dengan Kabupaten Bone Bolango. Namun demikian, telah terjadi konversi agar Bawaslu Bone Bolango melakukan konsultasi ke Bawaslu RI terkait nilai atau anggaran yang sudah dibahas bersama Pemda Gorontalo.