Amurang, MEDGO.ID – Bawaslu Minsel, Provinsi Sulawesi Utara, menemukan sebanyak 556 alat peraga kampanya (APK) yang dipasang di luar ketentuan yang berlaku.
Menurut Anggota Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE SH, jumlah ini didapat dari hasil pengawasan panwas kecamatan yang tersebar luar di 17 kecamatan dan tersebar di 177 desa kelurahan di Minsel.
Terkait dengan temuan ini, Bawaslu Minsel telah surati KPU Minsel untuk menginformasikan pelanggaram tata cara pemasangan APK.
Selain itu Bawaslu Minsel juga telah menyurat ke Pemda Minsel untuk lakukan penertiban terkait APK yang langgar aturan tersebut.
Dijelaskan Sengkey, otoriras untuk menurunkan dan menertiban APK langgar aturan tersebut adalah domainnya pemda melalui pihak Pol PP Minsel. Sengkey menambahkan data hasil pengawasan ini masih dinamis dan bisa berubah seiring kondisi dilapangan ada yang koreksi pemasangan ada yang berpotensi pemasangan baru.
“Kita akan lakukan kordinasi dengan pemda untuk penertiban APK yang pemasangannya langgar aturan,” ujar Sengkey.(nav)