Barang Bukti dari 114 Kasus Priode 1 Desember 2022 Hingga 15 Maret 2023 di Kejari Asahan Dimusnahkan

ASAHAN, MEDGO.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara kembali lagi pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang terdapat dari 114 Kasus, Priode 1 Desember 2022 hingga 15 Maret 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Seperti pemusnahan barang bukti sebelumnya terlaksana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman No 7, Kisaran. Dan pada pagi ini terlaksana sekitar pukul 08.50 WIB, Selasa (21/3/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan langsung Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan ikuti Wakapolres Asahan, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Dandim 0208/AS dan Ketua PWI Asahan Indra Soekumbang.

Kredit Mobil Gorontalo
Barang Bukti Narkoba dimusnahkan dengan blender listrik.

Dedyng menyebutkan pemusnahan barang bukti kali ini terdapat dari sebanyak 114 kasus.

Diantaranya terdapat 70 kasus Narkotika, 7 kasus perjudian, 1 migas, 14 pencurian, 2 penganiayaan, 2 perlindungan anak, 4 pekerja migran Indonesia dan 14 hingga ada dari kasus perkebunan.

“Jika dilihat dari barang bukti yang di musnakan ada dari kasus narkoba. Ada Sabu seberat 3.615.77 gram, ganja 50.22 gram, Extacy 381.86 gram, Bong 4, Timbangan 9 unit, Pipet skop 32, Mancis 4, Kaca pireks 7, Kotak rokok 11,” bebernya.

Kemudian Dedyng menambahkan. Dari kasus perjudian. Barang bukti yang dimusnahkan ada Blok notes 2, Buku 2, pulpen 5. Perkara lainnya juga ada Handphone 62 unit, Kayu 2, Keris 1, Goni 2, Egrek 7.

Tidak hanya itu kata Dedyng Kajari Asahan, ada juga barang bukti yang telah dimusnahkan seperti Narkoba dan Extacy.

“Nah, untuk yang jenis barang bukti extacy ini dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan dengan air,” ungkap Dedyng.

Barang Bukti lainya dimusnahkan kedalam kobaran api didalam drom.

Sementara sejumlah barang bukti yang lain dengan cara di bakar kedalam drom besi dan di potong potong dengan mesin gerenda.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Margun, kepada medgo sumut mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum nakal dan tidak bertanggung jawab.

“Semua barang bukti narkoba jenis sabu dan extacy yang telah di musnahkan ini kemudian kita buang ke saluran keloset pembuangan air,” pungkasnya.

Terakhir usai dilakukan pemusnahan Barang Bukti, Kejari Asahan dan pihak yang hadir sekaligus melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti dan dilanjut Coffee Morning dengan Insan Pers. (MF)