Bangun Rumah Sendiri akan Dikenai Pajak?

Oleh : Anisa T. Ibrahim

MEMILIKI  rumah adalah sesuatu yang diidamkan oleh setiap keluarga. Rumah dianggap sebagai tempat untuk melepas lelah setelah seharian mengarungi kehidupan luar. Namun sayangnya, tidak semua keluarga yang beruntung merasakan nikmatnya memiliki rumah. masih ada yang tinggal di rumah dengan status kontrak, bebas sewa, dan lainnya.

Berdasarkan data dari Housing and Real Estate Information System (2022) setidaknya ada 12.715.297 masyarakat indonesia yang belum memiliki rumah. Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023, masih terdapat 15,21 persen rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah.

Salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat indonesia belum memilik rumah adalah mahalnya biaya pembangunan dan pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai.

Ditengah sulitnya rakyat mendapatkan rumah yang memadai, muncul berita yang menyatakan bahwa Tahun 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen. Hampir setiap jengkal kehidupan rakyat dikenai pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Rumah Minimalis Dua Lantai dengan Desain Lebih Simpel Namun Mewah
pinterest.ph

Tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan PPN. Pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan rumah yang dikenakan PPN, sebagai berikut: Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Sulitnya kepemilikan rumah sejatinya akibat distribusi kepemilikan harta yang timpang sehingga segelintir orang bisa punya banyak rumah, sedangkan yang lainnya tidak punya rumah. Tidak hanya rumah, distribusi tanah juga sangat timpang.

Ketimpangan ini adalah keniscayaan dalam sistem kehidupan kita hari ini. Dengan adanya ide liberalisme ekonomi yang melegalkan para pengusaha bermodal besar untuk menguasai tanah seluas-luasnya.

Sebaliknya, rakyat kecil kesulitan memiliki rumah. Bagi mereka, membeli satu rumah saja butuh biaya yang sangat besar, begitu juga dengan membangun rumah. Harga tanah dan material seperti semen, batu, bata, pasir, kayu, dan cat melejit tinggi. Hal ini membuat rakyat kesulitan untuk memiliki rumah.

Ditambah pula denagan minimnya lapangan kerja dengan upah yang layak bagi masyarakat. Akibatnya, lapangan kerja yang tersedia tidak memungkinkan rakyat untuk bisa membangun rumah yang memadai. Sementara itu, rakyat yang bisa membangun rumah yang layak malah dipajaki tinggi. Padahal rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

kalau saja masyarakat mau melirik sedikit saja pada agama mereka (yaitu islam), sesungguhnya mereka akan mendapati bahwa jaminan penyediaan perumahan hanya ada dalam sistem Islam. Penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat secara orang per orang. Negaramenyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat dengan gaji yang layak sehingga rakyat hidup sejahtera dan bisa membeli sandang, pangan, dan papan.

Selain itu, negara juga menjamin kebutuhan papan masyarakat dengan membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah. Kebijakan tersebut antara lain penerapan sistem ekonomi Islam yang mewujudkan stabilitas harga rumah, tanah, dan material bahan bangunan sehingga biaya membangun rumah bisa terjangkau oleh rakyat.

Negara menyediakan rumah subsidi bagi rakyatnya dengan dua model. Pertama, negara menyediakan rumah murah atau bahkan gratis sehingga rakyat mudah untuk memilikinya. Kedua, negara menyubsidi biaya pembangunan rumah sehingga rakyat yang memiliki tanah tidak kesulitan untuk membangun rumah.

Adapun soal tanah, rakyat tidak harus membeli untuk bisa memiliki tanah. Mereka bisa memiliki tanah secara gratis dan sekaligus legal. Hal ini karena negara mempermudah rakyat memiliki tanah dengan penerapan hukum-hukum seputar tanah yang meliputi:

Larangan penelantaran tanah, Tidak boleh ada tanah yang telantar, melainkan harus dikelola. Tanah yang telantar lebih dari tiga tahun akan disita negara dan diberikan pada yang membutuhkan. Rasulullah saw. bersabda,

“Siapa saja yang memiliki tanah, garaplah tanah itu atau ia berikan tanah tersebut kepada orang lain. Jika ia tidak melakukan hal itu, sitalah tanahnya.” (HR Bukhari).

Dorongan menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat), Untuk memiliki tanah, rakyat tidak harus membeli. Mereka bisa memiliki tanah dengan cara menghidupkan tanah mati. Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu (menjadi) miliknya.” (HR Bukhari).

Dorongan melakukan pemagaran (tahjir), Pemagaran merupakan salah satu cara untuk menghidupkan tanah mati. Rakyat bisa memiliki tanah secara gratis dan legal dengan memagari tanah yang telantar (mati). Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa membatasi (memagari) tanah yang mati maka tanah itu (menjadi) miliknya.” (HR Ahmad).

Kebijakan iqtha’, Iqtha’ adalah pemberian tanah oleh negara pada rakyatnya. Negara bisa memberikan tanah kepada warganya untuk dibangun rumah di atasnya. Amru bin Syuaib ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah memberi lahan kepada sekelompok orang dari Muzaynah atau Juhainah.”

Dengan berbagai kebijakan tersebut, rakyat akan mudah untuk memiliki rumah, baik dengan membeli ataupun membangun sendiri. Jika membeli, harganya murah dan bahkan bisa gratis. Jika membangun sendiri, tanahnya disediakan oleh negara dan bisa diperoleh tanpa mengeluarkan uang, cukup dengan tenaga. Harga material bahan bangunan juga terjangkau karena ada subsidi dari negara. Bahkan negara bisa memberi dana pada rakyat yang membutuhkan untuk membangun rumah.

Semua kebijakan ini menunjukkan bahwa islam serius menjamin kepemilikan rumah bagi rakyat. Segala sesuatu yang rakyat butuhkan untuk memiliki rumah dijamin oleh negara.

Pemasukan negara dari kekayaan alam itu sangat besar sehingga mampu mencukupi kebutuhan rakyat, termasuk perumahan. Dengan besarnya pemasukan negara tersebut, negara tidak butuh pajak. negara tidak akan membebani rakyatnya dengan pajak, kecuali pada kondisi tertentu (tidak permanen) dan terbatas pada rakyat yang kaya dari kalangan kaum laki-laki saja. Demikianlah jaminan kesejahteraan dalam aturan islam yang memastikan tiap-tiap rakyat memiliki rumah. Wallahualam bissawab.[]