Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Miris, dugaan tindak pidana penganiayaan yang fiduga dilakukan oleh bakal calon Wakil Walikota Gorontalo inisial CBD, pelapor Khomdi Bajerat tak lain pendukung fanatiknya.
Pasalnya, kejadian ini dilakukannoleh terlapor pada Kamis (29/08/2024) malam usai korban selesai konvoi bersama-sama terlapor mendaftar ke KPU Kota Gorontalo.
Usai mendaftar, semua berkumpul dirumah kediaman orangtua Bakal Calon Walikota Ryan Kono, sebelum bubar, seperti biasa ada pembagian uang transport agar tertib, oleh korban Homdi meminta semua orang duduk. agar tertib.
Namun, rupanya, tindakan korban tersebut tak diterima oleh CBD, sampai melalukan tindakan kekerasan, ke bagian kaki demgan cara menendang korban. Sembari melontarkan kata-kata dengan nada tinggi. Sampai korban mengalami luka lecet dibagian betis depan, akibat tendangan terlapor.
“Saya meminta semua orang pada malam itu (Kamis,29/08/2024) supaya teratur, namun saya dimarahi, demgan kata “Ngana yang duduk kasana,” ucap
Tak hanya itu, kekerasan terlapor tak hanya sekali itu, sebelumnya, ia pernah dilakukan tindakan kekerasan, pada bagian tubuh yang lain. Namun, kala itu korban yang merupakan pendukung setia CBD, masih bersabar atas perlakuannya.
Mendengar, kabar dari mulut ke mulut, tak memyangka perlakuan terlapor kepada Homdi. Setelah pengakuan pelapor yang disampaikan kepada keluarga, membuat anak dan keluarga lainya tak terima diperlakuan seperti ini.Keluarga berharap, melalui laporan ini, aparat kepolisian tak pandamg bulu dalam menangani laporan mereka, agar keadilan yang diharapkan keluarga dapat terwujud.
Sementara itu, terlapor CBD saat ditemui, pada Senin (02/09/2024) mengaku kaget, bahwa dirinya dilaporkan oleh salah satu pendukungnya. Namun demikian, menurutnya, itu merupakan hak warga negara. Ia tak menyangka orang yang telah ia perlakukan baik, dibangdingkan pendukung lainya. Justru melaporkan saya.
“Kapan saya dilaporkan? Lukanya dimana? Apa penyebabnya?, Saya tidak ada masalah dengan siapapun,” tegas CBD singkat.
Lanjutnya, “Kalau dengan pelapor, kurang apa saya pe bae, maaf ya, bukan untuk mengungkit, alat pendengar yang ia pakai itu saya yang adakan,” pungkasnya.
Sampai berita ini dimuat, pihak kepolisian belum memberikan keterangan laporan ini. Namun bersasarkan surat laporan disebutkan bahwa korban melaporkan terkait tindak pidana penganiayaan. Dan korban langsung dilakukan visum ke Bio Klinik Kota Gorontalo.(*)