Padang, (MEDGO.ID) – Terkait maraknya tindak kriminal yang dilakukan pelajar seperti tawuran, begal, curanmor dan lain-lain. Sehingga membuat masyarakat resah dengan perilaku tersebut.
Pemerintah Kota dan DPRD kota Padang akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang telah di revisi nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum, batas waktu keluar malam pelajar hanya sampai jam 23.00 WIB. Jika lebih dari itu, pelajar yang tidak di dampingi orang tuanya akan di amankan pihak berwajib.
Abrar selaku Dosen Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang berjiwa aktivis, menolak aturan jam keluar malam tersebut jika tidak rinci dalam memberikan sanksi.
Abrar
Jika hal ini di berlakukan, tentunya kegiatan diskusi ataupun berorganisasi mahasiswa dan pelajar yang diluar sana akan terhambat oleh perda tersebut.
“Jika menyelesaikan kejahatan, jangan kebaikannya di tindas, jadi harusnya kejahatan itu yang di selesaikan dengan cara memberikan pengamanan 24 jam”. Ujarnya, Jumat (28/02).
Oleh karena itu, seharusnya sanksi tersebut harus di kaji ulang Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang, dengan cara memberikan sosialisasi sehingga tujuan dari revisi tersebut dapat terwujud dan diterima masyarakat.(Deni Efendi)
Editor : Surya Hadinata
Komentar ditutup.