JAKARTA, MEDGO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), salah satu institusi yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI, berhasil menyita aset senilai Rp 5,9 triliun yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya mengatakan bahwa aset senilai Rp. 5,9 triliun tersebut akan dikembalikan kepada negara.
Dikutip dari laman rri.co.id, Kamis, (27/1/2022), Kapolri menyampaikan bahwa Satgas BLBI angkat bicara adanya dugaan penggelapan aset BLBI yang dilakukan oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Penggelapan mulai tercium ketika ditemukannya surat palsu yang mengatasnamakan pejabat Kementerian keuangan. Temuan itu, kemudian dilaporkan ke Bareskrim dan langsung dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap ada pegawai muda Kementerian Keuangan yang terlibat dalam pemalsuan data BLBI tersebut”, papar Kapolri.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022), Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas BLBI, menerangkan bahwa pegawai DJKN yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan surat.
“Pegawai tersebut kini telah ditindak tegas dan aset-aset BLBI yang dikejar negara sampai dengan saat ini masih aman”, tandas Rionald.
Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD, pekan lalu membeberkan adanya informasi mengenai pemalsuan data BLBI yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Lebih lanjut, Mahfud MD, mengatakan bahwa ada sebanyak 11 orang, termasuk pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI. Dimana, para oknum tersebut telah menjalankan aksinya sebelum Satgas BLBI dibentuk.
“Setelah diselidiki lebih jauh, ternyata dokumen aset jaminan itu telah dipalsukan dan dialihtangankan”, pungkas Mahfud. (*).