POHUWATO, MEDGO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo-St) mengggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Rabu,(02/08/23).
Bimtek yang berlangsung di gedung panua kantor bupati di buka langsung oleh Sekretaris Daerah, Iskandar Datau dan dihadiri Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo Rifli M. Katili, Kepala Bidang IKP Zakiya Basrewan dan Ketua Komisi Informasi Daerah Gorontalo Idris Kunte yang juga selaku Narasumber dan diikuti para pengelola data informasi PPID.
Kadis Kominfo-St Kabupaten Pohuwato Kadir Amran, melaporkan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah.
“Penunjukkan PPID di Kabupaten Pohuwato, itu menandakan bahwa keseriusan pemerintah daerah untuk kemudian bagaimana mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, ucap Kadis Kominfo
Dalam sambutan, Sekda Iskandar menjelaskan betapa pentingnya keterbukaan informasi yang tak lain adalah untuk kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu, Menurut sekda, hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenan dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan”,ujar Sekda Iskandar Datau.
Selanjutnya, Sekda Iskandar Berharap dengan adanya PPID bisa dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
“Atas nama pemerintah daerah kabupaten pohuwato berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh”,tutup Sekda Iskandar Datau.