Aparat Kepolisian dan TNI Bersama Menjaga Pelaksanakan PSBB Bukittinggi

Bukittinggi, (MEDGO.ID) – Tak henti-hentinya, pasien pandemi Covid-19 terus meningkat di Sumatra Barat, karena hari (22/04) ini sudah tercatat sebanyak 81 Orang dinyatakan positif oleh Satuan Gugus Percepatan Penanganan Covid – 19 Provinsi Sumatra Barat. Tentu saja hal ini membuat masyarakat di seluruh penjuru Ranah Minang menjadi takut untuk melakukan aktifitas diluar rumah, meskipun kebutuhan hidup terus meningkat dan tingkat perekonomian warga masyarakat terus menurun.

Oleh karena itu demi mencegah penularan Covid-19 di seluruh wilayah di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskalah Besar), yang mulai di berlakukan efektif pada Rabu 22 April – 05 Mei 2020 untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatra Barat.

Dalam kesempatan ini pihak Kepolisian Kota Bukittinggi dituntut untuk bekerja lebih ekstra dan saling bahu-membahu dengan instansi lainnya agar PSBB ini bisa berjalan dengan baik.

Kredit Mobil Gorontalo

Jajaran yang tergabung di bawah kepemimpinan Forkopimda sendiri, seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), Pemda (Pemerintah Daerah), dinas-dinas terkait, dan seluruh masyarakat pun diminta membantu untuk saling mengingatkan dengan mematuhi peraturan.
Sebagian dari Pasukan membagi tugas sesuai tugas dan fungsi yang di Instruksikan oleh masing-masing pimpinannya. Ada yang berjaga-jaga diposko, dan ada yang patroli untuk memantau keadaaan di wilayah Kota Bukittinggi.

Dalam pantauan tersebut ada 4 (empat) titik prioritas pengamanan dan pengawasan, karena dinilai daerah ini adalah pintu masuk menuju kota Bukittinggi. adapun Titik-titik wilayah tersebut adalah Gadut, Palupuh, Garegeh dan Jambu Air.
“Covid-19 ini sebenarnya bisa dicegah apabila kita disiplin menggunakan masker, social distancing (menjaga jarak), dan tidak berkumpul-kumpul”. Ujar AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK., MH, selaku Kapolres Bukittinggi.

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Pastikan Tindak Tegas Oknum Penimbun Bahan Pangan.

“ jika aturan PSBB ini dipatuhi semua masyarakat selama 14 (empat belas) hari, maka kemungkinan mata rantai Covid-19 akan segera hilang”. Lanjut Kapolres.

“Jika ada yang melangar peraturan PSBB ini, maka akan dikenai pasal 212 KUHP maupun 218, jika setelah 3 kali ditegur, pelanggar tersebut akan dibawa ke kapolres dan akan dilakukan pemeriksaan, dan pasal yang diterapkan 218 dengan hukuman 4 bulan penjara, dan sudah berkoordinasi dengan ketuan PN (Pengadilan Negri), bahwasanya akan diterima setiap sidang terakait dengan pelanggaran peraturan PSBB Covid-19,” tukas Iman.

BACA JUGA :  Menyambut Festival Pesona Pocin Tahun 2024, Pemda Pohuwato Tengah Mempersiapkan Pelaksanaannya

Selain dalam rangka berpartisipasi dalam penegakan aturan tersebut, Polres Bukittinggi juga berpartisipasi dalam pembagian sembako sebagai bentuk kepeduliannya terhadap insan media di wilayah Bukittinggi, yang bertepatan di halaman Polres Bukittinggi, Sapiran, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. Seluruh awak media yang hadir, mendapatkan bantuan sembako yang terdiri dari 5 kilogram beras, 1 kilogram gula dan 1 krak telur ayam. Hal ini dilakukan oleh Polres Bukittinggi ialah untuk demi menjalin hubungan kerja sama antara pihak kepolisian dan awak media yang sama-sama berjuang sebagai garda terdepan dalam pengamanan dan berbagi informasi dan menjaga sinergitas antara dua profesi yang memang sudah akrab tersebut.

BACA JUGA :  Peresmian Bandara Panua Pohuwato Akan Diresmikan Tersendiri, Untuk Peresmian Besok Dibatalkan

Kapolres Berharap kepada masyarakat agar bisa bersabar dulu selama 14 hari ini untuk bekerja, belajar, beribadah, dan melakukan aktifitas lainnya dirumah. Agar pandemi Covid-19 bisa cepat berakhir dan kita semua bisa beraktifitas seperti biasa kembali. (Rahmi)

Editor : Surya Hadinata