Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terpilih Mundur Sebelum Dilantik, Ini Alasannya

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Salah satu dari 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo terpilih periode 2024-2029, Warsito Somawiyono, menyatakan pengunduran dirinya secara terbuka sebelum pengambilan sumpah/janji di Gedung DPRD pada Senin (9/9/2024). Aleg petahana dari Partai Golkar ini memilih mundur karena berencana mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Pisah Sambut, Paris Jusuf Ajak Anggota Dewan Baru Bersinergi

Warsito menyela prosesi pengumuman anggota DPRD yang dibacakan Sekretaris Dewan, Sudarman Samad, dengan menyampaikan secara langsung keputusannya untuk tidak dilantik. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah diajukan sebelumnya, namun proses resminya belum selesai sebelum Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri diterbitkan.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan kepada forum Rapat Paripurna dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi bahwa saya tidak bersedia dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai anggota DPRD. Pengunduran diri saya sudah disesuaikan dengan tahapan pencalonan Pilkada di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Warsito.

BACA JUGA :  Jalan Sehat "Merdeka Memilih", Ridwan Monoarfa Ajak Masyarakat Aktif dalam Demokrasi

Wakil Ketua DPRD, Kris Wartabone, yang memimpin jalannya sidang, menerima keputusan tersebut dan menghormati langkah yang diambil Warsito. Kris juga menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan oleh Partai Golkar sebagai partai pengusung Warsito.