Gorontalo, MEDGO.ID – Tak kuat dengan kritikan dan berbagai tudingan dari Wakil Rakyat. Akhirnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Laporkan Adhan Dambea yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Laporan yang dilayangkan Rusli Habibie, pasalnya terkait tudingan Adhan Dambea yang menemukan ada kejanggalan dalam penggunaan danah hibah, yang jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai 53 milyar rupiah, diumbar ke media.
Menurut Rusli, tudingan Adhan tak beralasan sebab dalam pelaporan sudah disampaikan, hanya memang bentuk laporan dana hibah uang dan barang berbeda. Sementara permohonan AD terkait pertanggung-jawaban sudah disampaikan kepadanya.
Adhan sendiri mengaku kesulitan dalam mengakses informasi terkait pertanggung-jawaban dana hibah yang tak dapat dipertanggung-jawabkan oleh pihak Pemprov senilai 53 milar dari 255 milyar. Dan yang dilakukannya tak lain dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Adhan Dambea memang dikenal sangat vokal kiprahnya di DPRD Provinsi Gorontalo, terutama dalam menyikapi berbagai persoalan publik terutama penyalahgunaan anggaran. Termasuk kasus korupsi GORR anggota DPRD dari PAN (Partai amanat nasional) ini sangat getol dalam mengkritisinya.
Adhan menambahkan bahwa ia sudah berulang kali menyurati ke berbagai pihak, mulai dari Pimpinan DPRD, Pemprov dan BPK RI, namun tak membuahkan hasil. Padahal Adhan hanya meminta rincian penggunaan dana hibah senilai 53 milyar tersebut untuk apa saja.
Atas peryantaan Adhan diberbagai media tersebut dianggap Rusli Habibie sangat menganggu dirina dan keluarga, yang dianggap menggunakan dana tersebut untuk kepentingan kampanye. Rusli langsung mendatangi Direskrimum untuk melaporkan Adhan Dambea pada Rabu (09/06/2021) di Polda Gorontalo.(MDG)
Berikut Penjelasan lengkap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
Pemerintah Provinsi Gorontalo meluruskan tuduhan Adhan Dambea terkait penggunaan dana APBD tahun 2019 lalu. Anggota DPRD pada media daring menyebut ada belanja barang dan jasa sekitar Rp255 miliar yang setelah diaudit oleh BPK tinggal Rp202 miliar.
Lihat : Gubernur Terkaya Di Indonesia, Gorontalo Masuk Deretan 10 Besar
Hal yang sebenarnya terjadi, ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Ranperda Pertanggungjawab APBD Tahun 2019 dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK. Perbedaannya yakni Ranperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa. Sementara LKPD melaporkan dana hibah dalam bentuk uang dan barang.
Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp202.567.940.000,00, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp53.260.236.500,00.
Singkatnya bagi yang awam, seolah olah yang terbaca hanya Rp202 miliar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama yakni Rp255.828.176.500,00 gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit oleh BPK antara Rp202 miliar dengan Rp53 miliar itu dikonversi menjadi satu sehingga hanya muncul satu anggaran hibah nilainya itu Rp255 miliar,” kata Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel saat mendampingi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Mapolda Gorontalo, Rabu (9/6/2021).
Di tempat yang sama, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengadukan Adhan Dambe ke polisi. Rusli datang mengadu ke Direskrimum Kombes Pol. Deni Okvianto. Ia melaporkan Adhan karena diduga sudah mencemarkan nama baiknya yang dituduh menggunakan APBD Tahun 2019 senilai Rp53 miliar untuk pemilihan legislatif (pileg).
Sikap ini diambil gubernur dua periode itu sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum. Rusli mengaku keluarga besarnya sudah tidak tahan dengan berbagai fitnah terhadap dirinya. Mereka ingin menggunakan cara lain jika proses hukum tidak bisa memberi rasa keadilan.
“Saya punya keluarga besar Habibie dan Sidiki. Punya adik adik. Mereka bilang kak ini sudah kesekian kali, sudah keterlaluan. Saya bilang jangan, biarkan saya menempuh jalur hukum,” kata Rusli saat diwawancarai wartawan.
Dengan mengadu ke Polda Gorontalo Rusli berharap Adhan bisa membuktikan kata-katanya. Polisi diminta bersikap profesional dan menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.
“Saya sampaikan ke Pak Dir (Dirreskrimum), tolong pak saya ini sudah dari dua tahun lalu melaporkan hal hal seperti ini sampai sekarang prosesnya enggak tau ke mana. Ini seorang gubernur yang lapor, gimana kalau rakyat biasa? Jadi saya harap penyidik profesional dan bisa mempertanggungjawabkan. Kalau salah ya salah”.
“Kalau benar (tuduhan tersebut) buktikan. Kalau benar, enggak usah suruh saya, saya sendiri yang akan masuk penjara. Kalau benar saya menilap uang Rp53 miliar untuk serangan fajar. Serangan fajar apa? Saya bukan calon?” tegasnya.
Rusli tidak habis pikir dengan sikap oknum anggota DPRD itu. Jika Adhan ingin bersikap sebagai legislator maka harusnya ada mekanisme dewan yang bisa ia tempuh. Pemprov Gorontalo bahkan sudah menjawab surat dari dirinya yang mengklarifikasi terkait dengan penggunaan APBD 2019.
“Suratnya sudah dibalas secara tertulis. Mungkin, mungkin ya saya menduga saudara Adhan sudah pikun, dia tidak ingat lagi apa yang dia bicara. Kenapa pikun, karena saya lihat surat balasannya ada. Dibalas oleh pemprov, DPRD juga Pak Ketua sudah menyurat ke Pak Adhan,” pungkasnya. (Sumber : Humas Pemprov Gorontalo)