Anas Abi Hamzah: Minimnya Transparansi Dari Pemerintah Yang Justru Menimbulkan Hoaks

JAKARTA, MEDGO.ID – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020. Dimana, hal tersebut telah memicu timbulnya aksi unjuk rasa penolakan secara besar-besaran dan meluas di seluruh wilayah Indonesia.

Kondisi tersebut pada akhirnya memaksa Presiden RI Joko Widodo memberikan penjelasannya.

Sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com. Jum’at (9/10/2020) sore, melalui siaran langsung di akun youtube Sekretariat Presiden tersebut, Joko Widodo menyampaikan bahwa demonstrasi penolakan atas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dikarenakan atau dilatarbelakangi oleh adanya kesalahan informasi dan berita palsu.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Joko Widodo juga ikut meluruskan sejumlah isu yang ada di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Joko Widodo mencontohkan terkait kesalahan informasi itu antara lain perihal upah minimum, soal hak cuti dan hak upah, hingga Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan.

Ia juga mencontohkan berita palsu lainnya seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), jaminan sosial, hingga perizinan bagi pendidikan.

Namun apa yang disampaikan oleh Joko Widodo tersebut dibantah oleh para mahasiswa.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Para mahasiswa mengatakan bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak dipicu oleh disinformasi dan hoaks di media sosial.

Koordinator lapangan aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Anas Abi Hamzah mengatakan aksi unjuk rasa yang terjadi disebabkan oleh pemerintah yang tidak transparan.

“Gerakan massa sedemikian banyaknya, itu artinya ada ketidakbenaran dari pihak pemerintah dalam menyampaikan apa yang sedang dibuat, dalam hal ini UU Cipta Kerja”, kata Anas.

Anas menyampaikan bahwa minimnya transparansi dari pemerintah yang justru telah menimbulkan hoaks. Anas menyebutkan, pemerintah tak mampu memberikan informasi dengan jelas terkait undang-undang tersebut.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu juga menjawab imbauan Jokowi untuk menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tak puas. Menurutnya, mahasiswa tak akan mengambil jalan itu dalam waktu dekat.

“Judicial review pun kita tahu siapa orang-orang yang di sana, ada orang-orang DPR juga. Itu jadi salah satu jalan yang akan ditempuh, tapi jangka panjang,” ucap dia. (AD1).