Alasan Rapat, Rusli Habibie Mangkir Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Adhan Dambea

Gorontalo, MEDGO.ID — Sidang pemeriksaan perkara Pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menghadirkan pelapor Rusli Habibie batal digelar.

Pasalnya, Rusli lebih mementingkan urusan lain ketimbang hadir dalam persidangan, pada Rabu (18/05/2022). Susai surat yang ditanda tangani oleh saksi dan penyampaiannya ke pengadilan melalui jaksa penuntut.

BACA JUGA :  Adhan Dambea adukan Ishak Liputo dan Suslianto, Terkait Beredarnya Rekaman "Ilegal" Dirinya

Langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hascaryo, SH MH, anggota Muhamad Fahmy Hari Nugroho,SH MHum, Irwanto, SH. Kemudian dimintakan tanggapan kepada Tim panasihat hukum Adhan Dambea, yakni Bathin Tomayahu SH, Hirsam SH, Dezwer Zougira SH, Rongky Ali Gobel, Susanto Kadir SH dan lainya.

Kredit Mobil Gorontalo
Terlapor Adhan Dambea saat bersama Tim Pengacara usai menjalani sidang yang tak dihadiri oleh Rusli Habibie

Pihak penasihat hukum meminta kepada majelis agar sebelum mengawali pemeriksaan perkara, agar Rusli Habibie terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Tak menunggu lama, majelis langsung bermusyawarah dan berkesimpulan harus pelapor terlebih dahulu diperiksa. Sedianya, jaksa sudah menghadirkan 5 orang saksi yang rencananya akan periksa hari ini.

BACA JUGA :  Anggota DPR Arteria Dahlan Memiliki Imunitas. Yaphara : Kenapa Adhan Polda Gorontalo Pidanakan

“Hari ini kami sudah menjadwalkan menghadirkan 5 orang sebagai saksi, dalam perkara ini, ” kata Sumarni Tim jaksa penuntut, yang merupakan Kasie Pidum Keaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Sebagaimana surat yang disampaikan, Sumarni tak tahu menahu rapat apa, sehingga menghalangi saudara Rusli Habibie belum hadir dalam persidangan Rabu ini. “Saya tidak tahu rapat apa, yang pasti seminggu sebelum sidang ia sudah menyampaikannya,” tegas Sumarni.

BACA JUGA :  Jalani Sidang Perdana, Adhan Heran Anggota DPRD Dipidana Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Rabu (25/05/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Rusli Habibie.

BACA JUGA :  Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Berakhir, Adhan Dambea Gelar Syukuran

Menurut pengacara semestinya pelapor gentleman atau bersikap kesatria karena perkara ini ia yang adukan, dan hari ini ia tak hadir sudah dimaklumi, dengan berakhirnya jabatan sebagai gubernur butuh proses penyesuaian. “Wajar saya maklumi, sebab lima tahun masa jabatan saya terasa berat membiasakan menjadi rakyat biasa,” pungkas Adhan Dambea.

Kita berharap ia tak mangkir lagi pada sidang berikutnya, kami tetap pada pendirian harus pelapor dulu yang diperiksa sebelum saksi yang lain. “Sidang Minggu depan bilamana ia tak memenuhi panggilan, kami berharap majelis tetap pada sikap memeriksa dulu Rusli Habibie, baru saksi lainya,” kata Tim pengacara kompak.

Plh Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ferdiansyah, SIK saat menggelar apel pengamanan sidang Pencemaran Adhan Dambea, Rabu (18/05/2022)

Polres Gorontalo Kota sudah melakukan langkah antisipatif pengamanan dengan menerjunkan 26 personil yang dipimpin langsung oleh Plh Kapolres Kombes Pol Ferdiansyah, SIK yang juga Kabid Propam Polda Gorontalo (MDG)