Aksi Massa di Polres Indragiri Hilir, untuk Menuntut Keadilan

Aksi massa di Polres Indragiri Hilir, melakukan aksi demonstrasi dalam penyampaian aspirasi, pada hari Senin, 19 April 2021. Hal ini berlangsung dalam rangka memprotes penangkapan Panglima PAO, Anawawi dan tiga kelompok tani.

Dalam aksinya tersebut, massa membawa beberapa jumlah spanduk dan baliho. Spanduk lengkap dengan tulisan “Hanya 1 yang menghina Tuhan, yaitu Ketidakadilan” dan “Pindahkan Kapolres”.

Tak hanya membawa spanduk dengan berisi tulisan. Massa juga membawa baliho Panglima Ormas PAO Anawawi dan memajangnya di depan Polres Inhil.

Kredit Mobil Gorontalo

Dengan menggunakan Toa, Koordinator aksi M Tassaka mengatakan “Penyidik Polres Inhil seharusnya bekerja dengan semestinya, jangan ada kriminalisasi”. Hal ini untuk menuntut kebebasan empat warga yang berada dalam tahanan Polisi InHil.

Aksi Massa di Polres Indragiri Hilir
ajnn.net

Aksi Massa di Polres Indragiri Hilir Berlangsung Singkat

Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Pallapi Arona Ogi’e (PAO), dihadiri massa sedikitnya 50 orang. Dalam aksinya PAO mendukung penegakan hukum di Polres Indragiri Hilir.

Aksi itu tertuang dalam spanduk bertuliskan “Aksi damai, tegakkan hukum” dan poster dengan tulisan”Cukup cintaku yang kandas, keadilan jangan”.

Sedangkan orasi ke dua dari PAO, Ahmad Fauzi menyampaikan isi dari sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami masyarakat Inhil meminta keadilan. Kami turut berduka cita atas matinya hukum di tanah Indragiri Hilir, Innalillahi wa innailaihi rojiun” tegas Fauzi.

Aksi massa di Polres Indragiri Hilir ini merupakan buntut dari penangkapan oleh seorang polisi terhadap beberapa anggota kelompok tani.

Kelompok tani tersebut berkonflik dengan PT TH Indo Plantations (PT THIP) terkait penjualan Minyak Kotor dari lokasi 6 Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Penyebab Aksi Massa Melakukan Demonstrasi di Polres Indragiri Hilir

Aksi massa di Polres Indragiri Hilir berawal dari perjanjian pihak PT THIP yang ingkar, setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Dalam perjanjian yang menjadi kesepakatan bersama, PT THIP berjanji akan melakukan kerjasama menjual besi tua dan menjual Miko atau CPO asam tinggi.

Namun, dalam praktiknya PT THIP hanya melakukan kerja sama dalam menjual besi tua saja. Sedangkan untuk penjualan Miko (Minyak Kotor), tidak melibatkan kelompok tani selaku pemilik 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT THIP.

Aksi massa di Polres Indragiri Hilir ini berlangsung singkat. Hal ini karena Kasat Intel Polri Inhil AKP, Aang Kusmawan menghimbau dua orang koordinator dari kelompok aksi M Tassaka dan Ahmad Fauzi.

Selanjutnya mereka masuk ke dalam Polres Inhil untuk memberi penjelasan, sementara massa lainnya membubarkan diri.

Upaya yang Dilakukan Untuk Membebaskan Tahanan

Penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang menjadi tahanan Polres Inhil, mengaku tidak mengetahui adanya aksi unjuk rasa ini.

Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri, Akmal SH, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara, terhadap 4 orang klien.

Akmal juga menjelaskan bahwa Ormas PAO sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum mengenai perkara yang menjerat Panglima Ormas PAO.

LBHI Batas Indragiri menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang menjadi tahanan Polres Inhil. Penangkapan ini terjadi terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani.

Aksi massa di Polres Indragiri Hilir ini merupakan upaya pembelaan terhadap tersangka yang merupakan anggota kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang. Tersangka tersebut Anawawik, Panglima Ormas PAO, serta M Jasmir ,Bolar, dan Thamrin selaku kelompok tani.