MELAWI, MEDGO.ID — Aksi bejat, pria tua ini, terungkap, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kondisi mawar, mengalami kekerasan seks, berlangsung lama, hingga perutnya buncit. Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi meyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lama melakukan tindak pidana cabul kepada anak dibawah umur.
” Kejadian ini sejak tahun 2017 dan yang terakhir kali nya yaitu pada hari minggu tanggal 14 bulan Juni tahun 2020 sekitar jam 21.00 Wib di dalam kamar korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H.,M.H.
Korban merupakan warga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, tergolong masih dibawah umur.
“Korban mawar berumur 14 tahun 9 bulan sementra pelaku DAR berumur 63 tahun dan masih tetangga korban,” sambungnya.
Muhamad Ginting menerangkan bahwa, “Kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban yang seperti orang hamil, lalu bertanya “ kenapa perutmu besar , apakah kau hamil?, awalnya anak pelapor tidak mau menjawab namun setelah ditanya kembali barulah korban menjawab “ iya “. Atas perbuatan pelaku tersebut pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut, ” ungkap Kasat Reskrim Muhamad Ginting.
Menurut pihak kepolisian Polres Melawi, kepada pelaku dikenakan perbuatan melawan hukum, yang korbannya merupakan anak dibawah umur. “Pelaku ditangkap ditempat kerjanya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Ucap kasat Reskrim.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” pungkasnya.
Supardi N