Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa resep dokter yang melibatkan dua pemuda berusia 28 tahun dan 21 tahun. Keduanya, yang identitasnya disamarkan dengan inisial MFI dan MBD, ditangkap di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P Parmo,SHi, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah mendapat informasi tentang transaksi obat keras melalui layanan pengiriman paket. Operasi dilakukan dengan mengirim paket control delivery, yang mengarah pada penangkapan MFI saat menerima pesanan obat keras.
“Setelah mendapatkan informasi, tim kami melakukan penyelidikan dengan control delivery. Kami berhasil menangkap MFI yang menerima paket pesanan tersebut,” ujar AKP Ricky.
Dari hasil interogasi MFI, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap MBD, yang juga terlibat dalam pembelian obat keras tersebut. Sebanyak dua ratus butir obat keras tanpa resep dokter berhasil disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan ini.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama. (**)