Adhan Dambea Siap Menggelar Deklarasi Menolak Bangkitnya Komunis Melalui RUU HIP

Gorontalo, (MEDGO.ID) – Penolakan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), yang mengemuka ditingkat nasional, yang dikhawatirkan merupakan momen bangkitnya komunisme gaya baru di Indonesia lagi.  Penolakan ini merambah sampai ke berbagai daerah,  termasuk Gorontalo.

RUU HIP ini merupakan usul inisiatif DPR-RI yang pelopori oleh Fraksi PDI perjuangan. Di awal pembahasannya sejumlah Fraksi memang sudah menolak,  karena TAP MPRS 25 1966 tak dicantumkan lagi.

Tokoh politik Adhan Dambea prihatin dengan adanya pihak yang menginginkan bangkit kembali paham dan ideogi komunis, melalui RUU HIP, yang dapat mengancam persatuan anak bangsa dalam bingkai NKRI. Dengan tegas ia menolak usulan gila tersebut, dan meminta DPR dan Pemerintah agar tak memberikan ruang akan hadirnya paham tersebut.

Kredit Mobil Gorontalo

“Saya sebagai wakil rakyat, dengan tegas menyatakan menolak RUU HIP ini, karena tak mencantumkan lagi TAP MPRS nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan paham/ideologi komunisme dan leninisme di Indonesia,” kata Adhan selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Politisi PAN dengan perolehan suara sangat signifikan, beralasan bahwa aroma komunisme terlalu kental dalam RUU HIP tersebut, dan ini akan memgancam keutuhan NKRI.

BACA JUGA :  Kasus Pornografi di Kantor BMKG, Pelaku Dijerat Hukum dengan Ancaman Penjara

“Saya khawatir bila RUU HIP ini menjadi UU, maka bangsa ini akan menuju keretakan, sebab sila pertama Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa, bakal tak akan bertahan lama lagi, sebab komunisme, suatu paham yang tak mempercayai Tuhan. Ini dangat bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan seperti termuat dalam Pembukaan UUD 1945,” ujar Adhan Dambea yang merupakan mantan Ketua Wilayah Syarikat Islam Provinsi Gorontalo.

Upaya menentang bangkitnya ideologi komunis tersebut, akan dilakukan Adhan dengan bakal menggelar Deklarasi penolakan RUU HIP, yang bakal melibatkan berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat serta politisi yang sejalan dengan dirinya yang mau bersama menolak hal tersebut.

Hanya saja untuk menjaga hal yang tak dinginkan dalam situasi daerah menghadapi pandemi covid-19, rencananya ia akan mengkonsultasikan hal ini dengan Forkopimda seperti apa bentuk deklarasinya, dan dirinya jamin dalam protokol pencegahan covid.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Proyek SPAM PDAM Dungingi, Tiga Pejabat PUPR Ditetapkan Tersanga

Kenapa harus Adhan yang melakukan Deklarasi Penolakan ini? menurutnya, siapapun dapat melakukan penolakan terhadap hal ini, namun dirinya terpanggil sebab tak ingin generasi bangsa di masa akan datang terancam dengan paham ini, olehnya tak boleh dibiarkan dan harus ada keterpanggilan dari semua elemen bangsa, untuk menjaga ideologi Pancasila yang sudah disepekati oleh para pendiri Indonesia sejak 1945.

Senada Adhan Dambea yang merupakan tokoh Syarikat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo, menolak dan meyatakan mendukung penolakan RUU HIP tersebut. Hal ini disampaikan Ketuanya, sungguh MUI berterima kasih terhadap langkah konkrit tokoh politik Gorontalo ini, dan MUI menghimbau masyarakat untuk secara bersama mendukung upaya penolakan ini, serta jamgan terlena dengan memberikan ruang kepada siapapun yang mau merong-rong ideologi Pancasila.

“Kami berterima kasih, dan mendukung rencana deklarasi masyarakat, dan para tokoh politik, termasuk Pak Adhan Dambea,” kata Ust. Abdurrahman Bachmid, Lc selalu Ketua MUI provinsi Gorontalo, saat diwawancarai pada Minggu ( 21/06) melalui sambungan telpon.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pohuwato

Ust. Bachmid menambahkan bahwa MUI Gorontalo wajib mendukung suapapun yang menolak lahirnya paham komunis, melalui RUU HIP ini, karena MUI pusat sudah jelas sikapnya dalam memberikan fatwa terhadap rancangan UU ini.

“Kami melalui MUI pusat sejak awal tak menyetujui RUU ini, karena bau busuk komunisme gaya baru sudah tercium, ” tambahnya.

Anggota DPD RI ini juga prihatin dengan upaya para antek komunis gaya baru ini, tak menghiraukan kondisi bangsa yang tengah memghadapi Pandemi Covid-19 masih teganya menodai bangsa ini dengan tak mencantumkan TAP MPRS 25 tahun 1966 tersebut. Tapi ia akui bahwa begitulah gaya para antek komunis yang mencoba mengambil kesempatan dalam kesusahan bangsa.

“Mereka pikir para anak bagsa tak akan peduli dengan RUU HIP, apalagi saat wabah corona ini, dan begitulah pola komunis gaya baru, mencari jalan ditengah situasi sulit. Namun Alhamdulillah, masih ada oramg yang mau terpanggil menjaga NKRI, ” pungkasnya. (RM)