Adhan Dambea : Maraknya Aksi Kejahatan di Gorontalo, Perda Miras Banci

GORONTALO, MEDGO.ID — Berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, seperti rekaman video tak senonoh oleh oknum polisi, bayi dicekoki miras dan terakhir pengeroyokan anggota TNI, semuanya dipicu oleh Miras.

Hal ini disampaikan oleh Adhan Dambea anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang menyoroti kejadian yang memilukan, tersebut, tak lepas dari pengaruh minuman keras.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Semua itu tak dapat dilepaskan dengan pengaruh minuman alkohol,” kata Adhan Dambea anggota Komisi I Deprov Gorontalo, pada Rabu (03/02/2021).

Ditambahkanya, bahwa minuman ber alkohol  yang beredar di Gorontalo, tak terkendali, siapapun dan dimanapun dapat membeli secara bebas, dan penjual tak jerah, hanya mencari keuntungan semata.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Coba lihat, mencari miras di gorontalo sangat gampang, tak melihat usia, yang penting para penjual mendapatkan untung berlimpah,” sambung Adhan.

Bayi Disuguhi Miras dan Komitmen Pemerintah Tegakkan Perda Miras
ilustrasi

Menurut Adhan, sejak 2019 lalu dirinya meminta pemerintah provinsi Gorontalo merevisi Perda Miras, karena dalam perda tersebut kelihatn banci (tak tegas), tentang pengaturan peredaran miras. Jadi jangan heran pemrintah kabupaten/kota tak dapat berbuat banyak.

BACA JUGA :  Terkait Ibu Ratna, Ketua DPRD Arifin Olii Minta Dikes Bolsel Turun Tangan

Padahal kalau saja revisi Perda Miras secepatna dilakukan akan mempersempit ruang gerak peredaran miras, yang tujuannya melindungi generasi muda dari bahaya penggunaan miras tersebut.

ilustrasi

“Kalau aspirasi saya untuk revisi perda miras sudah dilakukan sejak lalu, sejak desember 2019 lalu, seingat saya pernah ditandatangani komitmen pemrintah provinsi bersama forkopimda, menangkal bahaya miras dan panah wayer,” ujar Adhan.

Revisi Perda Miras dengan mengacu pada UU pangan dan aturan lainya, akan sangat membantu kita semua terhindar dari bahaya Miras ini.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“aparat kepolisian saja dalam menindak masih menggunakan UU pangan, padahal kalau perda m Iras tegas, ini akan membantu aparat dalam menangkal peredaran miras,” pungkas Adhan.

Saat dikonfirmasi ke pihak pemerintah Provinsi Gorontalo terkait, usulan revisi perda Miras oleh anggota komisi I Adhan Dambea, melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Ridwan Hemeto tak mau menanggapi,  dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan, saat dimintai tanggapan.  “Maaf saya lagi rapat,” jawab Ridwan singkat.(PN)