Bawaslu Sumbar Waspadai Petahana Terhadap Indikasi Tindak Pidana Pemilu

PADANG, MEDGO.ID – Menjelang habisnya masa kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan. Salah satunya bagi calon kepala daerah yang menjabat lagi sebagai kepala daerah.

Surya Efitrimen Ketua Bawaslu Sumbar mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di tengah masyarakat yang bekerja sama dengan penegak hukum lainnya pasca kampanye berakhir.

Pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan terhadap kepala daerah yang kembali aktif pada jabatannya, agar tidak menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politiknya.

BACA JUGA :  Ciptakan Pemilu Yang Kondusif, Bawaslu Pohuwato Gelar Apel Siaga Pengawasan 

“Kami imbau para calon kepala daerah untuk tetap mengikuti aturan dimasa tenang, jangan melakukan pelanggaran seperti memobilisasi ASN, memberikan bansos, atau lainnya,” ujarnya, Sabtu (05/12).

Ia mengatakan seluruh aktivitas kampanye pasangan calon akan memasuki masa tenang, mulai dari 6-8 Desember. Bagi paslon yang melanggar akan di kenakan hukuman tentang tindak pidana pemilu.

BACA JUGA :  Pemkot Gorontalo Lakukan Konsultasi Awal dengan PT SMI Terkait Dana TJSL

“Masa tenang di luar jadwal kampanye, Jika ada kampanye di tanggal 6 maka itu sudah kampanye di luar jadwal, Jika ada paslon kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal, maka ancamannya bisa pidana,” katanya.

Sejalan dengan itu, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, sesuai aturan PKPU RI, para calon petahana akan kembali menjabat kepala daerah usai laksanakan agenda kampanye.

BACA JUGA :  Ciptakan Pemilu Yang Kondusif, Bawaslu Pohuwato Gelar Apel Siaga Pengawasan 

“Mereka yang petahana kembali menjadi kepala daerah secara penuh dengan sendirinya, jadi bukan dibuat aturan baru lagi, mereka tidak boleh kampanye lagi, kalau kampanye bisa pidana,” ucap Izwaryani.

Diketahui ada 13 kabupaten kota di Sumbar saat ini yang dipimpin oleh penjabat sementara maupun plt akibat kepala daerahnya cuti kampanye. (Asep)

Editor : Surya Hadinata