Aksi LMND Gorontalo Desak Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

GORONTALO, MEDGO.ID – Puluhan massa aksi mendesak pencabutan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung, dan kali ini Aliansi Perjuangan Rakyat (Aparat) yang terdiri dari Lembaga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo, Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KPMIPM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Buol-Gorontalo (KAMB-G), mengawali aksinya lewat longmarch dari Asrama Putri KPMIPM Gorontalo menuju titik aksi Bundaran Saronde Kota Gorontalo.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Aksi ini adalah refleksi dari hari Pahlawan Nasional 10 November dan sekaligus mendesak pemerintah mencabut undang-undang Omnibus Law. Selain itu, aliansi ini membawa property berbentuk pocong sebagai sindiran matinya rasa kemanusiaan pemerintah dan DPR yang telah melahirkan UU.

Ketua Wilayah LMND Gorontalo, Haris Husain dalam orasi politiknya, di sahkannya UU Omnibus Law/Cipta Kerja, maka semakin di legalkannya peran negara untuk lepas tangan dari tanggungjawabnya di sektor pendidikan. Dimana negara selalu tunduk dan patuh semua ke inginan neo liberalisme dan semua sektor layanan publik di liberalkan termasuk pendidikan.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Harusnya pemerintah sesuai amanah konstitusi UUD 1945, berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, dan negara harus mewujudkan sistem pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis bila ingin menciptakan rakyat Indonesia yang cerdas serta menciptakan lapangan kerja dan menyelamatkan negara dari kemiskinan dan pengangguran, dan UU Omnibus Law bukan solusinya. (rh).

Komentar ditutup.