Terima Suap Proyek Masjid, Mantan Bupati Solok Selatan Divonis Empat Tahun Penjara

PADANG, MEDGO.ID — Kasus korupsi yang menjerat Bupati Solok Selatan Non-aktif Muzni Zakaria, sudah memasuki sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Bupati Non-aktif ini divonis dengan denda 250 juta atau penjara selama empat tahun dan subsidair empat bulan kurungan.

Hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menuntut terdakwa dengan tuntutan sebelumnya denda 250 juta dan enam tahun penjara ditambah subsidair enam bulan.

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Ketua Yoserizal membacakan amar putusan didampingi hakim anggota M Takdir dan Zulaikha.

Kredit Mobil Gorontalo

“Memutuskan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan”, ucapnya, Rabu (21/10).

Selain itu, hukuman tambahan yang diberikan hakim kepada tik Terdakwa Muzni Zakaria, berupa pencabutan hak politik dan juga hak untuk memilih ataupun dipilih selama empat tahun semenjak putusan hakim dibacakan.

Dari putusan itu, penasehat hukum (PH) Bupati Non-aktif tersebut menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis pada sidang putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu atas vonis itu”, ujar PH Muzni, David Fern.

Sebelumnya terdakwa menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (disidang dalam berkas berbeda).

Menurut pernyataan JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, dalam rentang bulan April hingga November 2018, Terdakwa telah menerima uang dengan total Rp 3.375.000.000. Namun, uang tersebut diterima secara bertahap dengan rincinya sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar. (Ayu)