KPU kabgor Tolak Rekomendasi Bawaslu

KABGOR, MEDGO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, menggelar rapat pleno putusan akhir terhadap pasangan calon Nelson-Hendra terkait dugaan pelanggaran administrasi yang di laporkan oleh Robin Bilondatu, pada Sabtu (17/10/2020).

Rapat pleno yang di adakan secara tertutup tersebut, di gelar di Aula RPP Molamahu dengan menayangkan live streaming dan bisa di saksikan langsung di akun FB Kabupaten Gorontalo.

Live streaming KPU Kabupaten Gorontalo (Foto: Bayu Harundja)

Melalui rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Gorontalo memutuskan jika pasangan calon nomor urut 2 yaitu Nelson-Hendra, tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana pada laporan dengan nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 yang dilakukan pelapor Robin Bilondatu.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu dalam konferensi pers menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang di lakukan oleh Calon Bupati Nelson Pomalingo, tidak terbukti karena ada perbedaan hukum menurutnya.

“Kami KPU telah meminta keterangan dari Nelson Pomalingo dan juga pelapor Robin Bilondatu. Namun, setelah dimintai keterangan dari semua pihak, bahwa terdapat perbedaan hukum,” ujar Rasyid.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Dan juga Rasyid mengatakan terkait rekomendasi Bawaslu pihaknya dalam hal ini KPU tidak menemukan keterangan yang membenarkan adanya ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan.

“Terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidak terpenuhi, karena program dan kegiatan dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diarahkan untuk kepentingan pemilihan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Dan pada akhirnya melalui rapat pleno putusan akhir KPU Kabupaten Gorontalo terhadap Pasangan Calon nomor urut 2 yaitu Nelson-Hendra tidak terbukti adanya pelanggaran administrasi. (Ubay)