Langgar Prokes, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

GORONTALO – Sikap tegas demi menyelamatkan masyarakat dari sebaran Covid19, telah dibuktikan oleh jajaran kepolisian daerah Gorontalo dalam hal ini Polres Boelemo.

Ketegasan ini diwujudkan dengan diprosesnya pengusaha hiburan Hoya-hoya ke ranah hukum akibat tidak dipatuhinya protokol kesehatan.

Bahkan saat ini, sudah memasuki tahap I dengan kata lain berkas perkara sudah diserahkan ke pihak Penuntut Umum. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Boelamo AKBP Ahmad Pardomuan,SIK,
., MH., saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Boalemo, Rabu (30/9).

“Sejak awal dibukanya pasar malam/hiburan hoya-hoya, sekitar tanggal 17 September lalu, kita mendapatkan laporan Informasi bahwa adanya hiburan hoya-hoya menyebabkan terjadinya kerumunan, ditambah lagi banyak pengunjung yg datang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, selain itu penyelenggara hoya-hoya atau pasar malam juga tidak memfasilitasi sarana prasarana Protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh bahkan terindikasi terjadi Praktek Perjudian didalamnya.

Sebelumnya kita sudah berikan teguran dan peringatan namun ternyata teguran dan peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pada tanggal 19 September kegiatan tersebut kita hentikan, saya sendiri yang pimpin langsung didampingi Wakapolres dengan membawa personel gabungan TNI POLRI dan Satpol PP sebanyak kurang lebih 35 orang,” jelas Ahmad .

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Cara penghentian atas kegiatan hiburan Hoya-hoya tersebut, menurut Kapolres AKBP Ahmad Pardomuan, S.I.K.,M.H., melalui pengeras suara menghimbau kepada masyarakat pengunjung untuk segera pulang ke rumah masing-masing dan para karyawan berikut penanggung jawab di bawa ke Mako Polres Boalemo untik diproses lanjut.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Kita periksa kurang lebih 23 orang karyawan beserta penanggung jawab dan 4 diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 9 jo pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan UU Perjudian, ,saat ini sudah tahap I di kejaksaan negeri Boalemo,”, tuturnya

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK di tempat terpisah membenarkan bahwa Polres Boalemo telah memproses hukum terhadap pengelola hiburan Hoya-hoya yang melanggar protokol kesehatan dan menggelar praktek judi di dalamnya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Benar, Polres Boalemo telah melakukan proses hukum terhadap pengelola tempat hiburan Hoya-hoya karena telah melanggar protokol kesehatan, dan diduga ada praktek judi didalamnya, dengan menetapkan 4 orang tersangka dan berkas perkara tersebut sudah dikirim ke kejaksaan negeri Boalemo (Tahap I) pada tanggal 25 September lalu untuk diteliti, terhadap pelanggaran protokol kesehatannya.

“Kepada para tersangka sesuai pasal 9 jo pasal 93 UU Karantina Kesehatan terancam sanksi pidana 1 tahun dan atau denda 100 juta sedangkan tindak pidana perjudiannya sesuai pasal 303 KUHP terancam dengan pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak 25juta rupiah”, ujar (Hms/rh).