Sepekan Dilantik, AKBP Deni Paparkan 19 Tsk Tangkapan Sat Narkoba

Labuhanbatu, (MEDGO) — Baru sekitar sepekan menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mulai menunjukkan taringnya. Polres Labuhanbatu yang berada dibawah pimpinannya, hari ini Rabu (26/8/2020) mengadakan konferensi pers merilis hasil tangkapan Narkoba selama 8 hari terakhir sejak AKBP Deni Kurniawan menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu.

Dalam konferensi pers tersebut, disebutkan Deni, bahwa pihaknya berhasil menangkap 19 orang tersangka dengan rincian 13 pengedar dan 6 orang pemakai. Total barang bukti yang disita mencapai 185 gram (sabu) dan 6 butir pil ekstasi.

” Dari pengungkapan ini, membuktikan bahwa kami tidak kompromi dengan segala bentuk peredaran narkotika. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak.”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Adapun ke 13 pengedar tersebut, lanjut Deni, salah satu merupakan DPO yang beberapa saat yang lalu sempat melukai seorang anggota Polisi ketika hendak ditangkap.

“Jadi salah satu tersangka yang kita tangkap ini adalah tersangka yang beberapa waktu yang lalu sempat melukai anggota kita menggunakan gunting”, katanya.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Dan pada penangkapan kali ini pun, tambah Deni, tersangka yang bernama Jumanten alias Maten pun sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. “Karena berusaha melakukan perlawanan sewaktu hendak ditangkap, tersangka Jumanten alias Maten ini kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya”, imbuh mantan Kapolres Nias ini.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut lulusan Akpol tahun 2000 ini adalah, pasal 114 sub 112 Undang-undang no. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kepada para pengedar, dan pasal 112 sub 127 Undang- undang yang sama, kepada para pemakai dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun. (Dian)

Laporan : Dian