Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Pihak kepolisian, setalah melakukan pengembangan terhadap, kasus panah wayer, akhirnya menetapkan RM alias Andika tersangka. Andika merupakan tersangka utama, dalam kasus panah wayer pada (29/10).
Dalam keterangan pers pada Jumat(01/11), Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban, SIK, MSi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendalami kasus panah wayer, resmi menetapkan salah seorang sebagai tersangka. Menurutnya, yang bersangkutan dijerat dengan delik penyerangan menghinakan panah wayer.
“Seorang remaja berinisial RM alias Andika, kami sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka,” tegas Kapolres.
Lanjutnya,”Pebuatan yang dilakukan oleh tersangka Andika, dijerat dengan pasal 351 ayat 1, ancamanya 2 tahun 8 bulan.”
Dalam perkara panah wayer ini pihak Polres sempat mengamankan sekitar 10 remaja status remaja, kepada mereka masih dikenakan wajib lapor.(MDG-05)