Merasa Dicurangi, Bacawako Tempuh Jalur Hukum

Bukittinggi, (MEDGO.ID) – Pilkada kota Bukittinggi 2020 akan digelar Desember mendatang. Namun beberapa bulan pra Pilkada berlangsung, paslon-paslon yang akan maju dan bertarung di Pilwako Kota Bukittinggi baik melaui Parpol ataupun dari jalur perseorangan sudah mulai mengatur strategi dan manuver politik masing-masing untuk duduk di Bukittinggi -1.

Bukittinggi memang bukan kota yang besar, tapi karena memiliki nilai jual yang tinggi dalam sektor ekonomi pariwisata, tentu saja politik dan peta persaingan antara paslon Bacawako di Kota Bukittinggi akan sengit dan tajam, serta rentan akan kecurangan.

Keputusan KPU pada rapat pleno yang digelar di Hotel Grand Royal Denai tentang rekapitulasi dukungan Paslon perseorangan, tidak begitu saja di terima oleh masing-masing paslon.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Dalam upaya untuk mencari keadilan maka melalui kuasa hukumnya Zul Fauzi, SH dan M. Ifra Fauzan, SH.I, Kubu Martias Tanjung telah membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bukittinggi karena Ia merasa bahwasanya client nya dicurangi secara masiv dan terstruktur.

“Sebagai warga negara yang taat hukum kami memberikan laporan atas dugaan kecurangan”, ujar Ifra. Bahkan Ifra dan Zul telah mengantongi sejumlah bukti rekaman serta bukti lain dan telah melampirkannya dalam laporan tersebut.

BACA JUGA :  Lurah Huangobotu Menaruh harapan Besar, 5 Aleg Dekot Gorontalo Dapil Dungingi - Kota Barat
Ketua Bawaslu Ruzi Haryadi, S.Ag., M.A.

Namun apa hendak di kata, Rabu pagi (29/07) status laporan dari kubu tersebut mentah, karena Bawaslu menganggap keputusan KPU yang di laporkan bukanlah pelanggaran pemilu Bawaslu berpendapat bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, hal ini di nyatakan Bawaslu melalui surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Ruzi Haryadi, S.Ag., M.A.

Ketua KPU Heldo Aura, S.Si., M.IP bersama Devisi Teknis Penyelenggara Drs. Yasrul, M.M.

Saat di tanya mengenai laporan tersebut, KPU juga menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi laporan dugaan tersebut dengan menyiapkan bukti berupa berkas-berkas bersangkutan. “Itu memang hak mereka untuk memberikan gugatan ke Bawaslu, Kami sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, dan kami juga siap mengikuti proses hukum kalau Bacawako menempuh jalur hukum, kami akan siapkan semua data”, ujar ketua KPU diwakili Devisi Teknis Penyelenggara Drs. Yasrul, M.M.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Menanggapi hal ini, maka M. Ifra Fauzan SH.I dan Zul Fauzi SH selaku kuasa hukum dari kubu Martias Tanjung mengaku tak akan tinggal diam dan akan melanjutkan upaya hukum untuk clientnya ke tingkat yang lebih tinggi.(Ayu)

Editor: Surya Hadinata