Labusel, (MEDGO.ID) — Imam Firmadi (IF) anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan terlapor dugaan penganiayan berat seorang supir hadir di Mapolres Labuhanbatu menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (30/7) siang.
Imam yang mengenakan kemeja lengan panjang ungu kotak-kotak di dampingi empat penasehat hukum datang sekira pukul 11.00 WIB bersama tiga orang saksi terlapor. Tidak ada tanggapan dari Imam terkait laporan penganiayaan itu. Dia terlihat santai saat disapa wartawan.
“Kami belum bisa sampaikan keterangan, setelah dari hasil pemeriksaan penyidik Polres,” kata penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani.
Prismadani menyampaikan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti tahapan proses hukum yang dijalani klienya. “Belum di periksa, karena waktunya ishoma,” katanya.
Kepolisian Resor Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan kedua terlapor Imam Firmadi anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan berat korban, yang merupakan seorang supir Muhammad Jefry Yono (MJY) , yang menjadi korban penganiayaan yang diduga pakukannya IF bersama tiga orang, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.
Dalam penganiayaan itu, pelaku penganiayaan juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Dian)