Grebek Kampung Narkoba, Dua BD Sei Berombang Diciduk Polisi

Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Pihak Satres Narkoba Polres labuhanbatu di bawah komando AKP Martualesi SH berhasil memboyong dua bandar sabu asal seiberombang kemapolres labuhanbatu, pada selasa (14/07) pagi.

Penangkapan kedua bandar narkoba atas nama Jailani (Target Operasi), (34) warga desa sungai sakat Kec Panai Hilir Kab Labuhan Batu dan rekan nya Dedy Rahman Lubis,(21) warga Dsn 3 Jl Kartini Kec Panai Hilir Kab Labuhan Batu, berawal dari keresahan masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba jenis sabu yang kerap menjalan kan bisnis haramnya di wilayah pesisi pantai tepat nya di Jl Kampung baru Desa Sei Sakat Kel.Sei Berombang Kec Panai Hilir Kab Labuhan Batu.

Menanggapi keresahan tersebut, team sat res narkoba di pimpin kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,SH melakukan penyelidikan, takut buruan nya lari dengan pendampingan Kepala lingkungan (Kepling) setempat petugas melakukan pengerebekan dan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah milik saudara Jailani.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Dari tangan kedua nya petugas berhasil mengamnkan barangbukti narkotika jenis sabu, dari tangan Jailani petugas berhasil menyita 2(dua) klip sedang berisikan narkotika jenis sabu Berat 1,33 gram 4(empat) klip kecil berisikan narkotika jenis sabu Berat 0,63 gram 1(satu) unit HP Nokia Uang penjualan Rp 400.000 m, Sementara dari tangan Dedy Rahman Lubis, petugas juga menyita 1 (satu) klip sedang berisikan narkotika jenis sabu Berat 0,29 gram dan1 (satu) buah sekop plastik dan Senjata air soft gun jenis revolver dan senjata senapan angin.

” jadi penangkapan kedua nya atas ada nya keresehan masyarakat terkait bisnis haram kedua pelaku” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat narkoba polres labuhanbatu AKP Martualesi SH, Rabu (15/07).

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Dari hasil introgasi pihak nya Kasat mengatakan bahwa Jailani yang sudah punya anak 2 orang menerangkan sudah lebih dari setahun mengedarkan narkoba jenis sabu dengan setiap hari menjual 2 hingga 3 Gram dengan keuntungan dari membeli sabu setiap gram nya seharga Rp.850.000 dan kembali menjualnya seharga Rp.1.200.000 dengan keuntungan Rp.350.000 setiap Gram

Sedangan kan Deddy Rahman Lubis adalah kurirnya yang selalu mengantarkan sabu jika ada pembeli dan jika tersangka Jailani melaut menjual sabu kepada para nelayan yang menjadi pelanggannya sehingga Dedi lah yang mengendalikan penjualan sabu didarat.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Kepada wartawan Kasat juga menjelas kan bahwa dari hasil pengembagan selanjutnya pihaknya juga menggeledah rumah bandar Narkoba milik M yang di sudah kosong karena di tinggal pergi, dari dalam rumah tersebut pihaknya berhasil menemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika dan senjata air soft gun merek revolver.

Terhadap tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dian)