AMMPD Desak DPRD Kabgor Selidiki Bansos Beras Tak Layak

Kabgor, (MEDGO.ID) — Penemuan beras tak layak untuk dikonsumsi dan ikan busuk yang dibagikan ke masyarakat terdampak Covid-19 di kabupaten Gorontalo berbuntut panjang. Koordinator Aliansi Masayarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Rahmat Mamonto, meminta agar DPRD melalui Panja segera bertindak.

Menurut Rahmat Mamonto, jika DPRD berani menyelidiki, maka itu langkah maju dan perlu diapresiasi dari publik.

Dirinya mengingatkan jangan sampai pembentukan Panja berhenti ditengah jalan. Jika ini terjadi, Rahmat menilai DPRD tidak jauh beda dengan yang dicurigai ke Pemda. Harus ada langka nyata kata Rahmat lagi, bukan membentuk Panja hanya memperbanyak rapat.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Seharusnya DPRD memanggil Ketua Tim Pengguna Anggaran Daerah (TPAD) dan Tim Satgas Covid 19 untuk menjelaskan secara transparansi ke public, terkait pengguna anggaran baik itu dari sektor Pangan, Operasional maupun penanganan ODP, PDP, OTG dan Positif Covid 19,” kata Rahmat yang dilansir dari kabarpublik.id , Selasa (26/05/2020).

Lihat juga : Potensi Korupsi Bansos, Ditengah Wabah Covid-19

Dikatakan lagi, jika tidak transparansi seperti ini, maka kecurigaan DPRD itu menjadi alasan atas ketidak transparansi.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Saya menantang DPRD sejauh mana menyelidiki anggaran Covid 19, terutama soal dugaan Bansos yang sudah menjadi serotan publik, baik sumber anggaran APBD Kabgor maupun sumber anggaran APBD Pemprov yang di transfer ke Pemda untuk Covid 19. Selama ini publik sudah jauh lebih maju dari Panja DPRD, buktinya yang menemukan awal soal beras tak layak konsumsi dan ikan busuk, justru LSM,” tegas Rahmat.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Dirinya meminta agar DPRD harus mampu membongkar mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam penyediaan bahan untuk Bansos, karena ditengarai pengadaan tersebut melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, utamanya surat-surat yang menjadi dasar menunjuk badan usaha yang mengadakan Bansos tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase sebagaimana dilansir oleh sejumlah media lokal meminta agar Panja segera bergerak. Untuk itu Ketua DPRD akan bertindak cepat dan merespon apa yang menjadi keluhan warga.(JMSI/KP]