Vecky Lumentut : 27 Mei Rencananya, Pemkot Manado Perketat Akses Masuk

Manado, MEDGO.ID – Mencermati perkembangan Covid-19 di Sulawesi Utara, Pemkot Manado akan memperketat akses menuju kota tinutuan (bubur Manado) ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL), pembatasan ini rencananya mulai berlaku, Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020. Jam masuk Manado dibatasi pukul 06.00-19.00. Pembatasan ini akan dievaluasi kelanjutannya.

“Kami berencana mengeluarkan kebijakan pembatasan aks,s masuk Kota Manado. Semua pintu masuk wilayah Manado dari Minahasa, Tomohon, dan Minut, akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan pos jaga,” ujar GSVL yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado, Senin (25/5/2020).

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Siapapun yang akan mengunjungi daerah ini, harus memenuhi serangkaian administrasi yang dikeluarkan oleh nstansi berwenang, yang menandakan dirinya bebas dari virus corona.

“Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, dinas kesehatan, atau fasilitas kesehatan yang resmi,” tambah Lumentut, melalui rilis resminya.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Selain itu, wajib memiliki izin lakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.

“Selanjutnya di pos jaga setiap orang yang masuk akan dites oleh petugas suhu badannya. Suhu di atas 38° C akan diantar oleh petugas ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Dan wajib setiap orang pakai masker. Jika tidak, tak diizinkan masuk wilayah Manado,” paparnya.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Kemudian penumpang dalam kendaraan roda empat ke atas dibatasi maksimal 50 persen dari total seat yang ada. Tujuannya jaga jarak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit dan jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang bawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas polisi, TNl, dan keadaan darurat lainnya.

Sementara petugas pos jaga, terdiri dari unsur kesehatan, Dinas Perhubungan, Pol PP, dan TNl.

(*/MDG-09)