Bayar Hutang Puasa Ramadhan Dulu, atau Kejar 6 Hari Puasa Syawwal? Simak Penjelasannya

Hari ini kita merayakan  kemenangan, setelah menunaikan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1441 H. Selama Ramadhan sebagian umat Islam ada sudah melaksanakan, namun ada juga karena alasan syar’i tak dapat menyelesaikan ibadah puasa tersebut. Sementara, mulai 2 Syawal kaum muslim juga disunahkan menunaikan ibadah puasa Syawal.

Mana yang harus didahulukan, apakah mengganti atau membayar puasa yang tertinggal selama Ramadhan, atau menunaikan ibadah puasa Syawal.

Nah menurut Ustadz Rahmat Djafar, begini penjelasannya !

Tahu gak saking maha pemurahnya Allah cukup dengan puasa 6 Hari di bulan Syawwal Kita dapat Pahala seperti orang Yang puasa setahun berturut-turut loh?

Nabi SAW bersabda :

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه

Dari Abu Ayyub al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasaa-i dan Ibnu Majah].

Hanya saja masih Banyak yang bingung (khususnya Emak emak), Manakah yang didahulukan? mengganti hutang Puasa Dulu atau mengejar Pahala setahun/ enam hari Syawwal dulu?

Untuk menjawab ini tentu kita tidak boleh Mengambil kesimpulan hukum sendiri, akan tetapi perlu merujuk kepada pendapat Para Ulama Baik salaf maupun Khalaf…

Diantaranya yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dari pendapat Para ulama madzhab,

قال النووي: “ومذهب مالك وأبي حنيفة والشافعي وأحمد وجماهير السلف والخلف، أن قضاء رمضان في حق من أفطر بعذر، كحيض وسفر يجب على التراخي، ولا يشترط المبادرة به أول الإمكان”. انتهى

Imam Nawawi berkata dalam masalah ini :
“Dalam Madzhab Imam Malik, Abu Hanifah, Imam As-syafi’i, Imam Ahmad dan Mayoritas Ulama Salaf dan Khalaf bahwasanya Qadha Ramadhan (mengganti puasa Yang ditinggalkan) karena Udzur (Halangan) sperti haid dan safar hukumnya Wajib akan tetapi waktu Meng-Qadha’-nya lebih luas/longgar dan tidak mesti disegerakan.

Tapi bagaimana dngan orang Yang mendahulukan Qadha tapi yakin bisa mengejar 6 hari syawal?

Jawabannya, tentu lebih afdhal. Karena dengan demikian dia mendahulukan yang wajib atas yang sunnah. Hanya saja jika khawatir ketinggalan fadhilah Puasa Syawal maka boleh mendahulukanya atas Qadha Ramadhan.

Apakah harus Berturut-turut?

Jawabannya TIDAK.

Apakah boleh dikerjakan di hari Senin atau Kamis dengan menggabungkan niat keduanya?

Jawabannya : Boleh. Para ulama Fiqih MengIstilahkan ini dengan istilah “tasyrik fin Niah”

(Demikian Fatwa dari para Ulama)

Nah, bukan kebetulan besok hari Senin, Yuk kita mulai lagi PUASANYA !!

INGAT YA, YANG PERGI ITU RAMADHAN NYA, PUASA, QIYAMULLAIL, BACA QURAN, ZIKIR, ZAKAT, SEDEKAH TETAP ADA LOH

AL-FAQIR Ustadz RAHMAT DJAFAR