Labusel, (MEDGO.ID) — Arwi Winata salah seorang Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ingatkan panitia lelang proyek dibawah pengawasan UKPBJ jangan bermain monopoli pada proses tender di Anggaran Tahun 2020.
Menurut nya, peristiwa yang terjadi dan menghebohkan warga net(FB) pada hari Senin (04/05) telah mempertontonkan kinerja UKPBJ Labusel yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan pengawalan pada tahapan proses tender proyek, di kabupaten Labuhanbatu Selatan, karena dikhwatir-kan dapat melakukan kecurangan-kecurangan pada proses tender proyek yang menggunakan uang negara.
“Bagaimana tidak, informasi saya terima hari ini ada rekanan yang komplain dan mempertanyakan akibat pembatalan tender yang dilakukan pihak UKPBJ atas permohonan PA/PPK , ” kata Arwi yang juga sebagai anggota DPRD Labusel, saat diwawancarai pada Selasa (04/05).
Tak hanya hal di atas, Persekongkolan tender menduduki posisi teratas perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Arwi memgingatkan bahwa sepanjang Agustus 2019, kantor Wilayah I KPPU Medan sudah menghukum 10 kontraktor dan empat kelompok kerja (pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara.
“Jadi , peristiwa hari ini tidak menutup kemungkinan ada persengkongkolan antara pihak panitia dengan kontraktor yang sudah tetap kan sebagai pemenang, namun permainan mereka terusik disaat masuk nya kontraktor lain yang menurut mereka sebagai pendatang haram,” sambungnya.
Ia berharap KPPU turun mengawasi proses Jalan nya tender proyek di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mengingat banyaknya bangunan yang mangkrak akibat ulah oknum-oknum yang mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok nya ketimbang kepentingan masyarakat banyak.(Dian)