Suslianto : SK Gubernur Pemberhentian Risman Taha Sudah Sesuai Ketentuan

GORONTALO, (MEDGO ID) — Penasihat hukum Gubernur Gorontalo Suslianto, SH., MH, menanggapi tudingan bahwa terbitnya Surat keputusan tentang peresmian pemberhentian Risman Taha, sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Susliyanto  SH., MH., menjawab pernyataan pengacara Risman Taha, bahwa Gubernur tidak taat hukum/aturan dengan SK pemberhentiannya. Padahal, sebelum terbitnya sudah melalui proses kajian hukum yang panjang

“Bahwa pada prinsipnya terkait dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo tentang Pengresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo, atas nama saudara. Risman Taha, dimana telah melalui proses dan mekanisme yang jelas, artinya sebelum terbitnya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo tersebut dimana kami telah melakukan tahapan-tahapan yang benar, sesuai dengan tahapan. sebagaimana ygan diamanatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini,” tegas Susliyanto pengacara Gubernur Gorontalo, saat diwawancarai pada Minggu(27/10).

“Kami meyakini bahwa Surat Keputusan tersebut secara hukum adalah sah dan benar,” tegas Suslianto, SH., MH.

Lanjut Susliyanto,”Bahwa terkait dengan status saudara Risman Taha dalam perkara pidananya, maka secara jelas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur secara tegas, tentang sebagaimana seseorang itu masih dikatakan sebagai Terdakwa, dan dalam posisi bagaimana pula seseorang dinyatakan telah berstatus sebagai Terpidana, itu jelas dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”

Oleh karena itu, intinya bahwa penerbitan Surat Keputusan tersebut, telah melalui proses dan mekanisme ataupun tahapan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapapun berhak melakukan langkah hukum, untuk memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Namun, bagi Susliyanto menganggap SK pemberhentian Risman Taha sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan akan adanya upaya hukum yang akan dilakukan oleh saudara Risman Taha atau Kuasa Hukumnya, untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait dengan Surat Keputusan tersebut, maka menurut hemat saya itu sah-sah saja dan merupakan bagian dari pada hak dari Sdr. Risman Taha atau Kuasa Hukumnya,” pungkas Suslianto, SH., MH, yang juga sebagai Ketua KAI Provinsi Gorontalo.(MDG-05)