Kabgor, (MEDGO.ID) – Antisipasi masuknya orang-orang asing di provinsi Gorontalo, Ferizal sebagai Kepala Seksi Dan Penindakan Keimigrasian Provinsi Gorontalo, menuturkan Syarat Warga Negara Asing (WNA) yang masuk di provinsi Gorontalo. Selasa (07/04)
Langkah-langkah Keimigrasian dalam menangani penyebaran Covid-19, sesuai dengan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yaitu, pelarangan sementara Warga Negara Asing masuk ke Indonesia.
Ferizal mengatakan, hal tersebut di atas telah di antisipasi oleh pihak pemerintah melalui Keimigrasian, mengingat kondisi saat ini, perlu adanya pengawasan ketat terhadap WNA yang masuk dan masih lalu lalang di Indonesia termasuk di provinsi Gorontalo dan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham No.11 tahun 2020. Adapun hal – hal harus di patuhi oleh WNA Warga Negara Asing yang ada di Indonesia.
“Yaitu, warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas, kemudian mengintegrasi yang memiliki kitab izin tinggal tetap, warga negara asing yang memiliki visa diplomatik, warga negara asing yang memiliki visa dinas, dan warga negara asing yang bekerja di instansi atau proyek-proyek stragis nasional.” ujar Ferizal saat di wawancarai awak media.
Sesuai dengan pantauan pihaknya, tambah Ferizal, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Gorontalo semua memenuhi syarat sesuai dengan permenkumham No.11 Tahun 2020.
” Untuk saat ini keberadaan WNA yang ada di Kabupaten Gorontalo menurut pantauan kami semuanya memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.” ungkap Ferizal
Pada kesempatan yang sama Ferizal menambahkan, Terkait dengan orang – orang asing yang terdampak Covid-19 itu bukan tugas dari Keimigrasian.
” Masalah yang berkaitan dengan Covid-19 ini, sebetulnya bukan kewenangan kami, yang berwenang tentunya Dinas Kesehatan.” tandasnya
Akan tetapi pihaknya akan terus mendukung, terkait dengan pencegahan wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Gorontalo. (Haryono)