Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Terkait Gugatan SK Rumah Cagar Budaya, Humas PN : Hasil Putusan Pengadilan, Kaji Ulang SK Walikota, Sesuai UU Cagar Budaya

Kota Gorontalo, Medgo.ID — Pembongkaran Rumah bersejarah yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dalam peristiwa Pengibaran Bendera Merah Putih Pertama rakyat Gorontalo yang dipimpin Pahlawan Nasional Nani Wartabone, pada 23 Januari 1942  dikenal dengan Hari Patriotik, Kota Gotontalo. Padahal penetapan Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Marten Taha pada tahun 2020, berujung polemik.

Penetapan Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor:126/10/II/2020, telah melalui proses kajian atas permintaan penggugat pada tahun 2018,  oleh  Tim  Ahli Cagar Budaya, dalam wadah  TACB (Tim ahli Cagar Budaya) Kota Gorontalo, yang masa jabatan  berlaku sampai 2027. Hasilnya SK Walikota tersebut.

Yang mengherankan, hasil penelusuran Medgo.ID, sejak ditetetapkan tahun 2020, tak ada permohonan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, perlu diketahu PTUN Gorontalo berdiri sejak tahun 2018, bersamaan ditahun yang sama penggugat, menyurati Kantor Perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya, di Gorontalo, untuk dilakukan kajian, apakah rumah jawatan kantor POS/ Telegraf, merupakan bangunan Cagar Budaya. Atas permohonan inilah  terbentuk TACB (Tim ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo, yang terdiri dari berbagai  ahli,  memutuskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari sejarah pengibaran    bendera merah putih pertama kali oleh rakyat Gorontalo, yang dipimpin oleh Nani Wartabone, dengan peristiwa inilah ia ditetapkan oleh Presiden SBY sebagai Pahlawan Nasional.

Tambah aneh, SK tahun 2020 tak digugat, justru setalah pengajuan kepada Menteri Kebudayaan, untuk ditetapkan sebagai bangunan Cabar Budaya, dengan SK Walikota Nomor:126/10/II/2020, nanti belakangan penggugat mengajaukan gugatan perdata, kerugian 700 Milyar.

Hal itu tertuang dalam Putusan Akta Perdamaian  Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) Ledya Pranata Widjaya melalaui memberikan kuasa khusus   kepada Melinda Marzuk, SH, dan  Agung Rahmawan Datau,S.H selaku Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat : Perumahan Pondok Ersa Indah, Nomor F4, Jalan Tondano, Kelurahan Molosipat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Maret 2025, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Nomor :100/PAN.PN.W20.U1/SK/HK2.3/IV/2025  tanggal 14 April 2025/, keduanya mewakili prinpsipal sebagai Penggugat.

Sementara Bahtin Ruga Tomayahu,S.H Dan Kawan-kawan, selaku Kuasa Hukum Walikota Gorontalo berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 181.1/HUKUM/241/2025 tertanggal 28 April 2025 yang
telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo, tertanggal 29 April 2025, nomor :
114/PAN.PN.w20.U1/HK2.3/IV/2025, sebagai tergugat.

Dalam Putusan akta Perdamaian tersebut bahwa Penggugat Ledya Pranata Widjaya, ialah sebagai pemegang Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:31/Kelurahan Ipilo, tanggal 17 Januari 2005, Surat Ukur,  Nomor 179/Ipilo/2004 tanggal 4 Oktober 2004, yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan ukuran luas ± 2.625 meter  persegi.

Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Gorontalo. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Jalaluddin Tantu. Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air. Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Nani Wartabone.  Bahwa tanah dan bangunan yang telah diuraikan di atas, merupakan  obyek sengketa.

Lanjutnya, Bahwa Penggugat merasa dirugikan secara materi senilai 200 Milyar dan Imaterial 500 Milyar,  atas terbitnya SK Walikota Gorontalo No:126/10/II/2020 tertanggal 7  Februari 2020 karena penggugat tidak dapat  menerima manfaat (red Rencana Bangun Hotel)  atas hak keperdataan kepemilikan atas objek sengketa tersebut.

Dalam Pasal 3 Putusan Akta Perdamaian, disepakati pihak tergugat mengkaji lagi SK Walikota yang menjadi objek sengketa keprdataan, “Bahwa tergugat wajib (pemerintah kota gorontalo) melakukan kajian atas SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 februari 2020 paling lama 30
hari kalender sejak perdamaian ini disepakati.”

Rumah Jawatan Kantor Pos / Telegraf, dibongkar pada 18 Juni 2026, padahal berdasarkan T
Kajian Tim ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo, menetapkan bahwa bangunan tersebut memiliki sejarah dengan pengibaran bendera Merah Putih Pertama bagian dari Proklamirkan Kemerdekaan di Gorontalo, bahkan Indonesia. Pada 23 Januari 1942 yang dikenal dengan Hari Patriotik (Foto Dok Medgo.ID)

Terkait dengan Pasal 3 ini Humas PN Kota Gorontalo menyampaikan bahwa dalam melakukan kajian terkait objek sengketa berdasarkan ketentun hukum yang berlaku, tertuang juga dalam Pasal 4 Akta Perdamaian.  “Pasal 4 : Bahwa para pihak sepakat apabila pasal 3 (tiga) telah ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat tidak akan mengajukan keberatan dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun.”

Menyikapi Putusan Akta Perdamaian tersebut di atas, Humas Pengadilan Negeri Kota Gorontalo memberikan penjelasan, seperti dibawah ini.

“Kajian atas Cagar budaya tentunya harus mengacu pada ketentuan UU no 11 tahun 2010 ttg cagar Budaya,” jelas Bayu Lesmana SH., MH., selaku Humas Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, saat dihubungi pada Kamis (02/07/2026).

Pihak Pengadilan juga menegaskan bahwa pihaknya hanya memastikan kedua pihak menjalankan kesepakatan damai.

“Putusan pengadilan hanya sebatas memastikan hasil perdamaian kedua belah pihak dijalankan yaitu ;
Permintaan kedua belah pihak agar dilakukan kajian atas SK Walikota tersebut,” lanjutnya.

Yang menarik, Bayu menyampaikan bilamana kesepakatan kedua pihak tersebut tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang mengatur tentang Cagar Budaya, dapat dilakukan gugatan.

“Terkait hasil perdamaian atau yg bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan pembatalan Perdamaian di pengadilan negeri,” tegas Bayu.

Perlu diketahui berdasarkan UU Cagar Budaya, objek bangunan yang sudah ditetapkan dapat ditinjau ulang, namun tetap mengaju kepada prosedur melalui kajian Tim ahli Cagar Budaya (TACB) lagi. Bisa jadi ada hal yang terlewatkan.

Namun, sejak Putusan akta perdamian tersebut diterbitkan, Bidang Kebudayaan Kota Gorontalo, terutama seksie Cagar Budaya Dinas Pendidikan Kota Gorontalo  dan TACB (Tim ahli cagar budaya),   apakah dilibatkan dalam kajian, masih tanda tanya.

Saat Medgo.ID , berusaha meminta konfirmasi, terkait kenapa tidak ada perhatian /perawatan dari pemerintah dalam hal ini Diknas sejak tahun 2005. atau setidaknya, pertanyaan apakah  Ledya Pranata Widjaya pemilik  HGB Dalam Bangunan Cagar Budaya, pernah melakukan permohonan perawatan, terkait bagunan tersebutatas ketidak mampuan merawat, masih tanda tanya.

“Untuk urusan rumah ini pak No Coment,” jawab sumber yang namanya tak mau publikasikan, nampak terlihat ada ketakutan diwajahnya, bila salah berbicara.

Tak jauh beda, begitupun Bagian Hukum Pemkot Gorontalo, saat dijumpai diruangannya, ia menyamtelah mencabut SK Walikota Marten Taha, dengan nomor :126/10/II/2020 tertanggal 7 februari 2020 disampaikan kebenaran bahwa Walikota Gorontalo Adhan Dambea telah mematalkannya.

“Iya Pak Walikota telah mencabut SK tersebut,” jawab Rulan selaku Kabag Hukum Pemerintah Kota Gorontalo.

Terkait kenapa Penggugat tak melakukan gugatan ke PTUN terkait SK tersebut, menurutnya Rulan sudah terlambat. “Sudah kadaluarsa pak, sebab waktunya 90 hari sejak ditetapkan. Makanya mereka gugat perdata,” jawab Rulan singkat, dan tergesa-gesa, sembari menyampaikan nanti, tunggu rilis saja, sebab dirinya sementara menulis, atas perintah Walikota.

Dismpaikannya lagi, terkait klarifikasi Pemkot silahkan hubungi, Kadis Kominfo Kota Gorontalo, sebagai media tentu langsung menyampaikan kepada Daud Panigoro selaku Kepala Dinas Kominfo, menurutnya, ia coba konfirmasi, ke Kabag Hukum, namun wartawan sudah mengirim foto saat menemui Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, agar ia yakin benar.

Nanti kalau rilis bagian hukumnya sudah ada tolong dikirim ke redaksi. “Iya” jawab Daud, tapi sampai media lain telah menerbitkan rilis, dan berita ini ditayangkan, klarifikasi full, terkait Rumag Cagar budaya belum ada.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *