Sintang (MEDGO.ID) — Sebanyak 13 motor hasil curian diungkap Polres Sintang dalam press release penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang awak media sebagai mitra kepolisian dalam penyampaian informasi. Kegiatan press release tersebut dilaksanakan hari Kamis siang (26/03/2020) pukul 13:00 WIB.
Maraknya kasus curanmor sangat meresahkan masyarakat kota Sintang.
Dalam kesempatan ini juga Kapolres Sintang AKBP John H. Ginting, S.I.K memberikan beberapa informasi terkait kronologis kejadian hingga proses penangkapan dua orang tersangka yang merupakan pelaku atas curanmor tersebut yaitu dengan nama inisial LA dan TU.
Dan Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir motornya supaya tidak disembarangan tempat diparkir. Karena sangat rawan dan juga dengan mudah orang untuk mencuri motor.
“Sebelas Februari kemarin kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa motornya hilang di jalan lintas melawi depan masjid Al Amin. Yang dilaporkan oleh satu pelapor . Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Sintang.
Kapolres Sintang juga mendapat informasi bahwa motor tersebut ada dipegang oleh seseorang dan setelah dicocok dengan nomor mesin dan nomor rangka memang sangat cocok dengan motor yang dilaporkan oleh warga tersebut.
“Jadi inisial nama pelaku tersebut yaitu LA dan TU,” tambah Kapolres Sintang.
Kapolres Sintang juga menambahkan bahwa kasus tersebut setelah dilakukan pengembangan kembali ternyata masih banyak motor yang sudah diambil oleh pelaku tersebut dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini rekan-rekan juga dapat melihat bahwa ada 13 motor. Ini semuanya hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka ini,” ungkap Kapolres Sintang.
Kapolres juga menjelaskan lebih lanjut rincian dari pengungkapan kasus curanmor tersebut yaitu ada 4 unit sepeda motor Honda Revo Injeksi dengan ditemukannya ada 4 TKP sesuai dengan unitnya.
“Satu Jalan PKP Mujahidin, tugu Beji, kelam depan gua maria, belakang SMU Negeri 2 Sintang. Tiga Unit sepeda motor Honda Vario TKP nya depan apotik lintas melawi, Gang Fajar Baning, Gang Sehat Sungai Durian,” ungkap Kapolres Sintang.
AKBP John H. Ginting, S.I.K juga mengatakan ada juga 4 unit sepeda motor Honda Beat injeksi yang dicuri di gang efata, depan SMK Negeri 1 Sintang, depan kantor Bupati Sintang dan juga di depan Kafe Kongkow Jalan Lintas Melawi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini menggunakan kunci T. Modus yang lama mungkin sudah tahu semuanya bahwa kunci T ini sudah dapat kita amankan,” tambah Kapolres Sintang.
Dengan kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Bostang