LIMBOTO (MEDGO.ID) — Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali memberikan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Pasalnya, kadang kala masyarakat punya lahan, punya aset tapi tidak memiliki sertifikat. Untuk memberikan legalitas kepemilikan aset atau lahan tersebut, pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong masyarakat agar tanah itu punya sertifikat.
“Sertifikat ini juga menjadi modal dan bukti ketika keluarganya ada yang meninggal. bahwa ini adalah milik dari orang tuanya, keluarganya dan sebagainya,” Kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada warga desa Iloponu Kecamatan Tibawa, Minggu (13/10/19).
Kata Nelson sertifikat ini merupakan upaya pemerintah dalam melegalkan dan mengakui kepemilikan tanah masyarakat. sebagai alat bukti kepemilikan yang diakui keabsahannya sehingga dapat memperkecil terjadinya konflik kepemilikan tanah.
Nelson mengatakan, dengan terbitnya sertifikat tanah dapat menjadi agunan untuk mendapatkan modal dari perbankan dalam mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat. “ ini menjadi agungan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal dari bank,” Ungkap Nelson.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong bagaimana sertifikat tanah ini dimiliki masyarakat, “Alhamndulillah, Satu bulan lalu, Kami telah membentuk gugus tugas refolmal agraria dan saya sendiri ketuanya, Pertama, bagaimana penataan tanah di Gorontalo teratur dengan baik termasuk Kedua, mendorong natora,” Tandas Nelson.(Adv)