Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Berita  

Isu Larangan Transaksi Emas Diluruskan, Polda Gorontalo: yang Dilarang Hanya dari PETI

Gorontalo, MEDGO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap aktivitas jual beli emas di masyarakat, selama emas tersebut berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, , menanggapi beredarnya informasi yang menyebut adanya pelarangan toko emas membeli emas dari masyarakat.

“Tidak ada larangan. Masyarakat tetap bisa menjual perhiasan maupun logam mulia ke toko emas, selama sumbernya jelas dan legal,” ujar Maruly di Mapolda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, aktivitas transaksi emas dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia bersertifikat tetap diperbolehkan. Namun, pihaknya melarang keras pembelian emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal atau

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Larangan tersebut mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lihat Juga  Terungkap Lewat CCTV, Dua Pelaku Bobol Alfamart Gorontalo Tak Berkutik Saat Ditangkap

Dalam aturan itu, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Maruly, pemerintah bersama aparat kepolisian berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal demi melindungi lingkungan serta mencegah masyarakat terjerat masalah hukum.

Sebagai solusi, ia mendorong penambang rakyat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara sah.

“Pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran untuk tambang tanpa izin, karena justru akan menjerumuskan masyarakat ke ranah pidana,” tegasnya.

Maruly juga menyoroti rendahnya minat masyarakat dalam mengurus legalitas tambang. Padahal, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan sejak 2022, meski proses penerbitan IPR sempat stagnan hingga 2024.

Sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, di bawah kepemimpinan Gubernur Gorontalo, , proses pengajuan IPR mulai dipermudah melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi.

Lihat Juga  UNG Genjot Kualitas, 55 Persen Prodi Ditargetkan Berstatus Unggul

Data di lapangan menunjukkan, dari ribuan penambang rakyat yang ada, baru sekitar 16 orang yang secara resmi mengajukan permohonan IPR ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Polda Gorontalo, terus mendorong percepatan penerbitan izin tersebut agar penegakan hukum tidak menyasar masyarakat kecil.

“Kami ingin masyarakat menambang secara legal dan bertanggung jawab. Tugas kami bukan untuk mempidanakan warga, tetapi menjaga ketertiban hukum,” tutup Maruly. (IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *