GORONTALO (MEDGO.ID) – Polda Gorontalo, Gara-gara gunakan Narkoba,1 (satu) orang Warga Gorontalo ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota,Sabtu (05/10/2019) sekitar pukul 01.00 Wita.
Informasi yang didapat awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa Lk.HB Alias YAYAT Alias ARAB sering mengedarkan serta Menyimpan Narkotika jenis Sabu
Atas Informasi tersebut, Kanit Opsnal Bripka MOH RINTO BAMI,SH beserta Anggota melakukan penyelidikan Tepatnya Jalan Sultan Botutihe Kel. Tamalate kec. Kota Timur Kota Gorontalo
Setelah memastikan lk. HB Alias YAYAT Alias ARAB berada di rumahnya Kanit Opsnal dan bersama tim mendapati Lk. HB Alias YAYAT Alias ARAB sedang tertidur di dalam kamarnya, namun sebelumnya Tim Opsnal membawa Saksi kemudian membangunkanya dan menggeledah kamar tersebut, di dapati berupa 1 (satu) buah plastic kip yang di duga berisi serbuk narkotika jenis sabu yang tersimpan di sebuah dompet warna hitam ,dan 1 (satu) pak plastic kip kecil ,
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut,Tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum berupa penyitaan, terhadap barang bukti tersebut serta barang-barang lainnya diduga ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi, kemudian Lk HB selanjutnya di bawah ke Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisno,SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut,dikatakannya,Lk HB alias YAYAT tersebut positif menggunakan narkoba dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap Lelaki HB Alias YAYAT
Lelaki BH Alias YAYAT diancam dengan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 huruf a Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau 12 tahun penjara,untuk selanjutnya ,perkara ini masih sementara dalam proses penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.(MEDGO-05)