Gorontalo, MEDGO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa belum masuknya Gorontalo dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bukan berarti proses tersebut terhenti. Penetapan WPR dilakukan secara bertahap dan saat ini baru mencakup tiga provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan penetapan WPR oleh Menteri ESDM tidak serta-merta melahirkan Hak Kelola/Izin (HKI).
Menurutnya, masih terdapat tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. “Sejak 2022, Menteri ESDM telah menetapkan 63 blok WPR. Kemudian pada 6 Mei 2025, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengusulkan penambahan dan perubahan WPR menjadi 82 blok, termasuk penambahan 20 blok baru yang mengakomodasi usulan dari Kabupaten Boalemo,” ujar Wardoyo.
Ia menjelaskan, proses verifikasi oleh Kementerian ESDM meliputi kesesuaian tata ruang, irisan dengan kawasan hutan, serta keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi WPR. Proses ini dilakukan secara hati-hati sehingga penetapan tidak dilakukan dalam satu waktu.
Saat ini, Pemprov Gorontalo melalui Dinas ESDM telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang pada 10 blok WPR yang sebelumnya telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR atau Feasibility Study (FS). Dokumen tersebut menjadi syarat lanjutan untuk penerbitan HKI.
Selain itu, Pemprov Gorontalo terus mendorong percepatan pada 10 blok WPR yang telah melewati tahap verifikasi serta 13 blok lainnya yang masih dalam proses penyusunan FS oleh Kementerian ESDM.
Untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebanyak 14 koperasi di Kabupaten Pohuwato tengah melengkapi persyaratan administrasi, sementara dua koperasi lainnya telah memasuki tahap finalisasi di PTSP.
Pemprov Gorontalo juga memprioritaskan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait pemungutan Iuran Produksi Pertambangan Rakyat (IPERA), sebagai penguatan kepastian hukum.
“Pemprov Gorontalo berkomitmen mengawal seluruh proses agar penetapan WPR dan penerbitan HKI dapat segera terwujud secara legal, tertib, dan berkelanjutan,” tutup Wardoyo. (Adv/IH)













