Sintang, (MEDGO.ID) — Bertempat di gedung aula Botani Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang digelar rapat penyelesaian masalah bagi hasil perkebunan kelapa sawit antara pihak Perusahaan PT. Sinar Dinamika Kapuas 3 (PT. SDK 3) Kamis pagi (27/02/2020) pukul 10:00 WIB.
Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Gunadi dalam hal ini mendengar penyampaian langsung pihak Desa Nanga Tempunak yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Nanga Tempunak Zulkarnain.
Dalam kesempatan ini Zulkarnain menyampaikan beberapa janji yang diingkari perusahaan akan bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit tersebut. Yang dalam hal ini pihak Koperasi Unit Desa Pilar Surya Mandiri yang merupakan mitra masyarakat Desa juga menyampaikan beberapa keluhan yang dihadapi masyarakat Dusun Surya Desa Nanga Tempunak.
“Sesuai Surat Keputusan yang disampaikan tertanggal 4 Februari 2020 ada beberapa point yang kami sampaikan disitu. Yang pertama terkait pola kebijakan dan proses MOA sebagai tindak lanjut dari pada MOU. Kemudian yang kedua yaitu pola bagi hasil dengan rasio 80% untuk perusahan dan 20% untuk masyarakat tanpa dikurangi biaya teknis dan non teknis,” ungkap Zulkarnain dalam penyampaiannya dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut Zulkarnain juga menambahkan terkait tentang Tanah Kas Desa (TKD) untuk prosesnya sendiri sudah berjalan lama dan pihak perusahaan juga hadir di Desa Nanga Tempunak dan aspirasi masyarakat Desa juga sudah disampaikan dalam forum rapat di Desa bersama pihak Perusahaan. Hingga terjadi penghentian sementara aktifitas produksi buah keluar dari perusahaan tersebut.
“Dan memang terkait dengan aspirasi itu tadi kemudian tercapailah kesepakatan-kesepakatan pada saat itu hingga portal lahan itu dibuka. Kalau tidak salah kami perbulan Agustus produksi buahpun berjalan kembali,” tambah Zulkarnain.
Zulkarnain juga menambahkan pihak perusahaan sebenarnya beruntung dengan kerjasama dengan masyarakat Desa Nanga Tempunak. Tapi perusahaan ini sendiri seringkali membuat masalah dengan masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terkait dengan apa yang kami sampaikan oleh surat ini mohon pihak perusahaan untuk mengakomodir keinginan kami yaitu yang pertama terkait dengan MOA. Koperasi sudah terbentuk kebetulan pengurus juga sudah hadir disini. Dan Pengawas dan satu anggota mohon maaf tidak bisa hadir,” ungkap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain juga menjelaskan terkait dengan pola yaitu 70 dan 30 selama ini bahwa di pola MOU tersebit masyarakat Desa menerima bersih keuntungan tapi tiba-tiba muncul bahasa dikurangi dengan kata lain masyarakat hanya menerima keuntungan tidak sesuai MOU.
“Sudah sekian tahun panen tapi masyarakat tidak menikmati hasil. Tentu masyarakat kecewa. Dan pola ini sendiri membantu pihak koperasi dan pihak perusahaan dan tidak terlalu ribet. Dan tidak ada kecurigaan-kecurigaan antara masyarakat dan koperasi dan masyarakat dengan pihak perusahaan,” ungkap Zulkarnain.
Jadi menurut Zulkarnain bahwa keuntungan 20% tersebut masyarakat menerima keuntungan bersih tanpa adanya pemotongan. (Bostang)