Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Viral di Media Sosial, Gegara Uang 50 Ribu, Karyawan Salon di Gorontalo Diduga Jadi Korban Kekerasan

Gorontalo, MEDGO.ID  – Sebuah unggahan di media sosial menjadi viral, menceritakan dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang karyawan salon di Gorontalo. Dalam unggahan tersebut, diceritakan bahwa korban, yang diketahui bekerja di Salon Nolas, diduga mengalami kekerasan fisik akibat selisih harga pelayanan dengan pelanggan.

Menurut informasi yang beredar, kejadian bermula ketika korban memberikan harga khusus untuk konsumen yang melakukan pengecatan rambut, dari Rp 250.000 menjadi Rp 200.000. Hal ini kemudian memicu teguran dari pelaku yang berujung pada adu argumen. Korban disebut telah bersedia membayar uang selisih Rp 50.000, namun pelaku tetap marah dan melontarkan makian.

“Korban tidak terima dengan makian tersebut, hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik, menempeleng dan melempar korban,” tulis pengunggah di media sosial.

Lihat Juga  Tiga Tersangka Judi Pohuwato Dilimpahkan, Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

Disebutkan pula bahwa korban mengalami luka memar dan bengkak akibat kejadian tersebut. Korban juga telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, namun merasa belum ada tindak lanjut yang memadai. Selain itu, korban juga merasa kurang mendapat dukungan dari pihak salon, yang hanya menyarankan untuk pindah cabang.

“Jangan cuma karena ini cewe ati bukan asli Pohuwato, cuma ada kase biar dia cuma anak rantau yang dari kota ada ba mancari yang masih satu provinsi deng torang, baru cuma so dapa pukul ati, so dapa malu ati orang pukul di depan banyak orang,” lanjut pengunggah.

Lihat Juga  Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR Izin Tambang Dengilo

Unggahan ini kemudian memicu reaksi beragam dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Tidak sedikit pula yang memberikan dukungan moral kepada korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.(Alsab M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *