Foto Oleh : Hamid Tome, SH., MH
Investasi memiliki arti yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah juga nasional. Semakin banyak investasi yang ditanamkan di daerah dapat dipastikan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin baik. Tak heran kemudian, kepala daerah melakukan berbagai macam kebijakan untuk mempermudah investor untuk berinvestasi membuka usaha di daerah. Tujuan yang diharapkan tentunya untuk kepentingan pembangunan daerah. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah keberadaan investasi itu harus memperhatikan ketentuan regulasi yang ada.
Pemerintah daerah tidak bisa serta merta, dengan alasan menggenjot pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah kemudian abai terhadap kebijakan hukum yang dibuatnya. Kota Gorontalo, memiliki produk hukum daerah (Perda) yang diberi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 87 ayat (1) disebutkan bahwa: Walikota dapat menolak permohonan IMB apabila bangunan Gedung yang akan dibangun apabila:
a. tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
b. penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan gedung tidak sesuai dengan RTRW;
c. menganggu atau memperburuk lingkungan sekitarnya;
d. menganggu lalu lintas, aliran air, cahaya pada bangunan sekitarnya yang telah ada; dan
e. terdapat keberatan dari masyarakat.
Berdasarkan konstruksi pasal di atas, terlihat bahwa terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para investor dalam menjalankan usahanya di daerah, khususnya Kota Gorontalo.
Hal-hal yang perlu diperhatikan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor. Jika tidak, maka walikota dapat membatalkan investasi tersebut karena bangunan gedung yang menjadi tempat investor menjalankan usahanya tidak berkesesuaian dengan regulasi yang ada. Persoalannya adalah ketika izin untuk mendirikan bangunan gedung tetap diberikan oleh kepala daerah tetapi dalam kenyataannya bangunan gedung tersebut tidak memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 87 ayat (1), dimana salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah bangunan gedung yang akan dibangun harus dapat dipastikan tidak menganggu lalu lintas.
Kehadiran McDonald’s di kawasan eks Jalan Agus Salim yang berada langsung di perempatan jalan dengan tingkat volume kendaraan yang tidak sedikit lalu lalang di depannya dapat diprediksi akan mengganggu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf d.
Kondisi ini sebenarnya dapat disiasati oleh investor dengan menyiapkan lahan parkir yang memadai termasuk memikirkan gerak lalu lintas disekitar bangunan gedung tempat usahanya. Tidak sampai hanya McDonald’s yang merupakan tempat baru warga Gorontalo untuk berkumpul, berbagi cerita dengan berbagai macam hindangan ala McD. Kondisi yang menganggu gerak lalu lintas juga dapat dijumpai di beberapa titik dimana bangunan gedungnya menjadi tempat untuk berusaha. Bangunan gedung yang dijadikan sebagai tempat usaha, tidak menyediakan lahan parkir sehingga mengakibatkan terganggunya gerak lalu lintas. Bahkan trotoar yang merupakan hak bagi pejalan kaki (lihat Pasal 131 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas) justru dijadikan sebagai bagian dari bangunan gedung yang dijadikan tempat usaha tersebut.
Seharusnya produk hukum yang dibuat di daerah, tidak hanya sebagai penggugur kewajiban pemerintah daerah bahwa telah menjalankan amanat peraturan perundang-undangan tetapi lebih dari itu produk hukum tersebut harus menjamin harmoni dalam kehidupan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah itu sendiri.
Sekali lagi, investasi itu penting tetapi tidak berarti harus dilakukan dengan mengabaikan regulasi yang ada. Akan menjadi keanehan, jika pembuat regulasi tidak taat dengan apa yang dibuatnya.