Gorontalo, (MEDGO.I) — Kebebasan menyampaikan atau mengeluarkan pendapat lewat media sosial telah diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE )
Lahirnya undang-undang itu, telah mengikat dan mengatur serta memberi payung hukum bagi warga negara dalam menggunakan media sosial.
Di era globalisasi, telah memberi dampak dan pengaruh besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya, turut berpengaruh juga terhadap perkembangan kehidupan bermasyarakat.
“Seperti tidak ada batasan ruang dan waktu bagi masyarakat, terutama bagi pengguna telpon seluler berbasis android,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.Ik pada sebuah dialog Warkop Dulohupa, beberapa waktu lalu.
Sementara di era demokratisasi, kata Wahyu, masyarakat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dalam mengkritisi kinerja, baik aparatur sipil negara maupun aparat penegak hukum.
“Saat ini, penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan lain sebagainya seperti telah menjadi kebutuhan pokokAbid Humas Polda Gorontalo Wahyu . Dari sinilah (medsos, Red) masyarakat pengguna menyampaikan pendapatnya melalui tulisan ataupun status di dinding dan lain sebagainya” katanya.
Oleh karena itu, Wahyu menghimbau, masyarakat pengguna jangan kebablasan dalam menyampaikan pendapat melalui media sosial.
“Undang-undang kita jelas mengatur dan menjadi payung hukum atas pendapat masyarakat yang kebablasan yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu. Apalagi yang tidak memiliki dasar dan bukti sama sekali,” tukas Perwira Menengah Polri yang cukup familiar dengan wartawan ini.
Di sejumlah wilayah di Indonesia, akibat penggunaan media sosial yang kebablasan, membuat situasi jadi kacau.
“Ini akibat dari tidak bijaknya pengguna menyampaikan pendapat di media sosial. Bisa saja ujaran kebencian, bisa juga hoax atau berita bohong, menghina, menghasut atau memprovokasi, yang pada akhirnya memacu dan memicu konflik di sejumlah daerah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pinta Wahyu, masyarakat lebih peka dan bijak terhadap penggunaan media sosial.
Wahyu menjelaskan, keberadaan Polisi sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 adalah memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Disini Polri berperan untuk menjaga agar dalam penggunaan media sosial tersebut tidak berdampak terhadap kamtibmas,” katanya.
Menurut Wahyu, dari data yang ada di wilayah hukum Polda Gorontalo, terdapat 28 kasus akibat penyalah-gunaan media sosial. Oleh karena itu, dingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Manfaatkaan media sosial untuk menjalin pertemanan, menggali ilmu pengetahuan dan menambah wawasan, bahkan bila perlu memanfaatkan media sosial untuk berwirausaha,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Gorontalo, DR. Duke Widagdo, mengatakan, masyarakat haruslah berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Akibat salah tulis dan komentar yang memuat kebencian, menista, memcemarkan orang lain, akan berdampak pada masalah hukum berdasarkan ketentuan UU No. 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).
Hampir tak selaras dengan Wahyu dan Duke, salah satu tokoh masyarakat, Abdullah Karim, berpandangan bahwa media sosial membuat komunikasi jadi lancar.
“Hanya ada beberapa yang saya amati, dengan alasan kebebasan, siapapun dia, dengan menulis di media sosial ketika di permasalahkan itu adalah sebuah implementasi kebebasan berpendapat,” kata mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Amanat Nasional ini.
Pakar Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo, Mohammad Reza, lebih menitik beratkan pada peran orang tua terhadap anak-anak yang menggunakan andorid.
“Jauhkan anak-anak dari penggunaan media sosial seperti Facebook. Informasi yang diberikan di facebook terkadang tidak terfilter. Ada hal-hal tertentu yang tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak. Jika hal ini dibiarkan, jelas akan berdampak terhadap mental si anak tersebut,” jelas Reza.##