MB Terduga Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Manado, Pernah Menjadi Korban

Manado,MEDGO.ID – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (41) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kota Manado.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Jumat siang (6/12/2024).

“Pria asal Manado ini ditangkap oleh tim pada Rabu, 4 Desember 2024, di Jalan Siswa, Sario, Manado,” ungkap Kombes Amry.

BACA JUGA :  Lulusan UT Gorontalo Diharapkan Terus Berinovasi dan Berkontribusi untuk Masyarakat

Penangkapan Berawal dari Informasi Media Sosial
Penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Resmob menerima informasi melalui media sosial terkait keberadaan predator anak yang meresahkan warga.

“Setelah melakukan pengembangan, tim berhasil memancing dan mengamankan terduga pelaku,” tambahnya.

Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku yang berisi video tindakan pencabulan serta alat kontrasepsi.

Pengakuan dan Modus Operandi
Dalam pemeriksaan, MB mengakui pernah menjadi korban pencabulan saat bekerja di Gorontalo. Pengalaman tersebut diduga menjadi pemicu tindakannya setelah kembali ke Manado.

BACA JUGA :  Program JEMPOL ELOK dan BELLE UMKM Sukses Digelar, Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi Antusiasme UMKM

“Terduga pelaku mengaku telah melakukan aksinya kepada lima anak di bawah umur,” jelas Kombes Amry.

Modus operandi pelaku adalah memberikan uang kepada korban, mengajak mereka jalan-jalan, mentraktir makan, lalu membawa korban ke rumahnya di daerah Wanea untuk melancarkan aksinya.

Peringatan untuk Orang Tua
Saat ini, MB sedang diperiksa lebih lanjut oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kombes Amry juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dharma Wanita Persatuan pada Puncak HUT ke-25

“Saya mengingatkan agar orang tua aktif mengawasi anak-anak, terutama agar tidak terpengaruh hal-hal negatif seperti minuman keras,” tegasnya.

Sanksi Hukum Menanti
Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.(*)