Gorontalo, MEDGO. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Sumber Ria Kota Gorontalo, Jumat (6/12/2024).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, memaparkan bahwa pasangan nomor urut 4, Gusnar Ismail-Idah Syahidah, meraih suara terbanyak dengan total 295.983 suara. Pasangan ini unggul di enam wilayah dengan rincian suara: Kabupaten Gorontalo (104.695), Kabupaten Boalemo (35.523), Kabupaten Bone Bolango (39.812), Kabupaten Pohuwato (27.026), Kabupaten Gorontalo Utara (44.706), dan Kota Gorontalo (44.221).
Pasangan nomor urut 1, Tonny Uloli-Marten Taha, menempati posisi kedua dengan total 193.222 suara. Rinciannya adalah Kabupaten Gorontalo (59.079), Kabupaten Boalemo (26.495), Kabupaten Bone Bolango (32.311), Kabupaten Pohuwato (24.471), Kabupaten Gorontalo Utara (19.175), dan Kota Gorontalo (31.691).
Di posisi ketiga, pasangan nomor urut 2, Nelson Pomalingo-Kris Wartabone, memperoleh 104.050 suara. Pasangan ini meraih suara di Kabupaten Gorontalo (41.390), Kabupaten Boalemo (11.586), Kabupaten Bone Bolango (20.172), Kabupaten Pohuwato (15.342), Kabupaten Gorontalo Utara (6.759), dan Kota Gorontalo (8.801).
Terakhir, pasangan nomor urut 3, Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid, mengumpulkan total 88.794 suara dengan rincian Kabupaten Gorontalo (27.467), Kabupaten Boalemo (13.179), Kabupaten Bone Bolango (12.869), Kabupaten Pohuwato (11.006), Kabupaten Gorontalo Utara (4.972), dan Kota Gorontalo (19.301).
“Alhamdulillah, prosesnya cepat. Karena tadi tidak ada yang keberatan, tidak ada angka-angka yang berubah, baik yang dipegang saksi maupun Bawaslu terhadap angka-angka yang dibacakan oleh Kabupaten/Kota,” ujar Sophian.
Sophian menjelaskan bahwa rapat pleno ini hanya mencakup hasil rekapitulasi dan belum menjadi penetapan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024. Setelah tahap ini, masing-masing pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.
Jika ada gugatan, proses dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak, KPU tetap menunggu surat pemberitahuan dari MK bahwa Pilgub Gorontalo tidak digugat sebelum menetapkan pasangan calon terpilih. “Jadi, kita harus menunggu surat terbit dari MK, maka kita sudah bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih,” tutup Sophian.