Gorontalo, MEDGO.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan EP (32), warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak tirinya (anak sambungnya), NYD dan FD. Penangkapan dilakukan setelah tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Oktober 2024.
Menurut Panit I Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Natalia Olii, EP diduga telah melakukan tindak asusila terhadap NYD sejak Juli 2021 hingga September 2023, dan juga terhadap FD saat tidur.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan anak sambungnya. Dia telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 3 Desember 2024,” ujar Iptu Natalia dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).
Penangkapan EP dilakukan oleh Tim Resmob Polres Pohuwato pada 2 Desember 2024, sebelum diserahkan kepada tim Resmob Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
EP dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana berat, sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.(*)