Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

Manado, MEDGO.ID — Satuan Resnarkoba Polresta Manado kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Jumlah yang disita terbesar selama ini, yaitu seberat kurang lebih 151 gram narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib dalam rilisnya mengatakan, ada 2 tersangka yang diamankan.

“Kami amankan 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan perantara yaitu pria berinisial BK (29) warga Manado dan YR (46) warga Kotamobagu,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Keduanya diamankan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, di 2 lokasi berbeda. Pria berinisial BK ditangkap di Kelurahan Singkil sedangkan YR ditangkap di sebuah hotel di Bahu, Manado.

“Pria inisial BK diamankan terlebih dahulu di daerah Singkil bersama 1 paket sabu yang ia bawa, kemudian dari hasil interogasi, Tim bergerak ke rumahnya di Pinaesaan Kecamatan Wenang dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya sebanyak 120 paket yang tersimpan di rumahnya,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Gorontalo Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Sukseskan Pilkada 2024

Dari hasil interogasi terhadap BK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YR yang memiliki 1 paket sabu.

“Dari pengakuan keduanya, sabu ini dikirimkan oleh seseorang dari luar Sulawesi Utara. Peran YR bertugas menerima paket yang dikirim oleh pengirim, lalu diteruskan ke BK. Sedangkan BK bertugas sebagi kurir lalu meletakan sabu tersebut di beberapa titik sesuai arahan pengirim,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Jaga Keamanan Menjelang Pilkada 2024

Dari tugasnya sebagai kurir dan perantara, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan. Pria inisial BK memperoleh keuntungan sebesar Rp. 12.500.000 dan 5 pekat sabu gratis, sedangkan YR menerima keuntungan sebanyak Rp, 5.000.000.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Gorontalo Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Sukseskan Pilkada 2024

Tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar.

“Ini merupakan pengungkapan narkoba jenis sabu terbesar selama ini oleh Polresta Manado, dan ini telah meyelamatkan sekitar 604 orang terhindar dari pengguna atau peredaran gelap narkoba. Mari lindungi masa depan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” pesan Kasat AKP Hilman(*)