Pemkot Gorontalo dan Pemprov Gorontalo Teken MoU untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

MEDGO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB. Kolaborasi antara Pemkot Gorontalo dan Pemprov Gorontalo ini mencakup berbagai aspek, seperti pendataan kendaraan, razia kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB, serta upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak tersebut. Selain itu, program ini juga akan dilengkapi dengan pengembangan kompetensi aparatur kesamsatan dan pengelola opsen pajak.

“Kerjasama ini merupakan langkah maju dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Kami berharap, dengan adanya sinergi ini, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah,” ujar Nuryanto.

BACA JUGA :  Kebijakan Pemerintah Naikan PPN 12 Persen, Memicu Sentimen Negatif Pasar

MoU ini juga menjadi tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 yang mengatur ketentuan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pemungutan opsen pajak, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Kerjasama ini dijadwalkan untuk mulai dijalankan pada awal Januari 2025, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.